Tautan-tautan Akses

Pengadilan Shariah Pertama Diresmikan Di Aceh - 2003-03-05


Pengadilan Shariah yang pertama di Indonesia diresmikan di provinsi Aceh untuk mengadili para pelanggar hukum Islam.

Peresmian pengadilan itu pada hari Selasa bertepatan dengan perayaan Satu Muharram.

Pada tahap permulaan, pengadilan itu akan mengadili kejahatan terkait agama seperti menyebarkan agama lain yang bukan Islam, tidak sholat Jumat, atau tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Kelak, pengadilan itu akan menyidangkan berbagai kasus mulai dari pencurian sampai ke pembunuhan.

Jakarta membentuk pengadilan itu antara lain untuk mengambil hati pihak separatis di provinsi yang sangat taat pada agama Islam itu.

Penduduk Aceh umumnya orang Muslim. Namun sejumlah kecil non-Muslim menetap di sana. Mereka tidak akan diadili di pengadilan Shariah.

XS
SM
MD
LG