Sebuah peradilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman terhadap dua wanita asing karena melanggar peraturan visa mereka. Mereka dituduh berhubungan dengan pembrontak di propinsi Aceh yang sedang bergolak itu.
Peradilan menghukum peneliti asal Inggris, Lesley McCullough, usia 40 tahun, lima bulan penjara, dan perawat Amerika Joy Lee Sadler, usia 57 tahun, empat bulan penjara.
Keduanya berada dalam tahanan sejak sebelas September, ketika pasukan Indonesia menjaring mereka saat sebuah sweeping berlangsung di desa di Aceh Selatan.
Kedua perempuan ini menyangkal tuduhan dan mengatakan tuduhan itu dilancarkan karena ada motif politiknya.
Pengacara kedua perempuan ini mengatakan klien mereka memasuki Aceh sebagai turis dan dipaksa oleh sekelompok orang bersenjata untuk masuk ke wilayah yang di patroli oleh militer.
Pemerintah dan pembrontak di Aceh telah menanda tangani sebuah persetujuan perdamaian pada tanggal 9 Desember yang lalu, dan mengakhiri konflik yang sudah berlangsung selama 26 tahun.