Tautan-tautan Akses

Peradilan Indonesia Menjatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Kepada Soejarwo - 2002-12-27


Sebuah peradilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada seorang mantan komandan militer karena telah melakukan pelanggaran sewaktu Timor Timur memilih merdeka dari pemerintahan Jakarta pada tahun 1999. Sebuah panel khusus HAM mendapati Kolonel Soejarwo bersalah karena gagal mencegah kelompok milisi pro-Jakarta menyerang rumah Uskup Carlos Belo di ibukota Dili. Soejarwo waktu itu bertanggungjawab memimpin pasukan militer Indonesia di kota itu, sewaktu serangan terjadi, menewaskan paling sedikit 15 orang. Dia adalah pejabat keamanan Indonesia pertama yang dinyatakan bersalah karena kerusuhan yang pecah di Timor Timur, yang menelan hampir 2 ribu korban jiwa rakyat biasa.

XS
SM
MD
LG