Tautan-tautan Akses

Pengadilan Australia Nyatakan Tiga WNI Bersalah  Dalam Penyelundupan Manusia - 2002-09-04


Pengadilan Australia mendapati tiga warga Indonesia bersalah melakukan penyelundupan manusia. Dua orang itu yang berusia 19 tahun dan seorang lagi berusia 33 tahun didapati bersalah hari Selasa oleh pengadilan di kota Perth. Mereka dituduh hendak menyelundupkan lebih dari 200 pencari suaka umumnya asal Irak ke Australia. Ketiganya diancam hukuman penjara bertahun-tahun dan denda apabila hukuman dijatuhkan pekan ini. Semua mereka membantah tuduhan itu, dengan mengatakan mereka bukan awak kapal, hanya penumpang gelap. Vonis itu mengakhiri insiden yang membuat marah pejabat-pejabat Australia. Australia menyatakan pencari suaka itu melompat ke samudera Hindia untuk memaksa angkatan laut Australia menyelamatkan mereka dan memberi mereka suaka.

XS
SM
MD
LG