Tautan-tautan Akses

Peradilan di Tokyo Menolak Tuntutan dari Warga Cina - 2002-08-27


Sebuah peradilan di Tokyo telah menolak tuntutan ganti rugi dari sekelompok warga Cina yang menyatakan mereka adalah korban dari program perang kuman yang dilancarkan Jepang selama PD ke dua. Para penuntut mengatakan mereka adalah korban yang selamat atau keluarga dari mereka yang tewas akibat kekejaman yang dilakukan Jepang di Cina, khususnya sehubungan dengan unit perang biologi yang bersifat rahasia – seperti Unit 731.

Peradilan di Tokyo menolak tuntutan mereka berupa permintaan maaf resmi serta ganti rugi sebesar 84 ribu dolar untuk masing-masing korban. Namun peradilan menerima fakta bahwa Jepang melakukan perang biologi selama perang dunia ke dua berlangsung di Cina dan ini merupakan pertama kalinya sebuah peradilan Jepang mengakui terjadinya hal itu.

XS
SM
MD
LG