Presiden Pakistan Jenderal Musharraf mengumumkan perubahan undang-undang dasar guna meningkatkan kekuasaannya. Presiden mengumumkan bahwa ia telah mengamandemen undang-undang dasar untuk memberinya wewenang membubarkan parlemen. Ia juga mengatakan ia berencana mendirikan dewan keamanan nasional yang dipertentangkan itu, yang akan memberi kepada militer peranan resmi dalam pemerintahan Pakistan. Beberapa pasal reformasi tidak diikutsertakan dalam paket tersebut, antara lain, pasal yang memberi kepada Presiden hak memberhentikan Perdana Menteri yang terpilih dan kabinetnya.