Peradilan Malaysia telah menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman cambuk terhadap tujuh orang imigran gelap dalam kasus pertama yang disidangkan menurut undang-undang baru negara itu yang keras. Peradilan rendah di negara bagian Selangor, Malaysia Tengah, dan di Pulau Penang di sebelah utara, memerintahkan hukuman cambuk dua kali terhadap empat orang Indonesia. Peradilan yang lain memerintahkan hukuman cambuk satu kali terhadap dua orang Indonesia lain dan dua orang Bangladesh. Ke tujuh orang tadi juga dijatuhi hukuman penjara antara enam bulan sampai dua tahun. Menurut undang-undang baru yang mulai berlaku bulan ini, imigran gelap dan mereka yang menampung para imigran gelap menghadapi hukuman penjara sampai lima tahun dan hukuman cambuk sampai enam kali.