Tautan-tautan Akses

Peradilan Belgia Tidak Bisa Adili Pemimpin Yang Masih Berkuasa - 2002-02-15


Peradilan Dunia telah memutuskan bahwa Belgia tidak dapat mengadili mantan pemimpin dunia atau yang sedang memerintah sekarang ini bagi kejahatan perang yang mereka lakukan, karena mereka memiliki kekebalan diplomatik. Keputusan pengadilan tersebut kemarin memerintahkan bahwa Belgia harus mencabut perintah penahanan terhadap Abdoulaye Yerodia Ndombasi, menteri luar negeri Republik Demokratik Konggo yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keputusan Peradilan Dunia itu tampaknya juga akan mempengaruhi sejumlah kasus di Belgia. Ini termasuk tuduhan terhadap PM Israel Ariel Sharon atas peristiwa tahun 1982, sewaktu pasukan milisia Libanon membantai ratusan penduduk Palestina di Beirut tanpa intervensi dari Israel.

XS
SM
MD
LG