Tautan-tautan Akses

DPR Setujui Rancangan Undang-Undang Khusus untuk Irian Jaya - 2001-10-24


DPR Indonesia telah menyetujui rancangan undang-undang khusus yang akan memberi otonomi luas bagi propinsi Irian jaya. Rancangan undang-undang itu juga akan memberikan pendapatan lebih besar dari hasil ekspor dan memberikan nama baru bagi kawasan itu. Pemerintah Indonesia berharap, undang-undang baru itu akan membantu menghilangkan gerakan separatis yang sudah berjuang puluhan tahun di Irian jaya, yang sekarang akan diganti namanya menjadi ‘Papua’. Sesuai undang-undang baru itu, Papua akan mendapat 80 persen penghasilan ekspor hasil pertambangan dan kehutanan, dan 70 persen penghasilan dari penjualan minyak dan gas alam. Seorang pemimpin kemerdekaan Papua mengatakan kepada kantor berita Reuters, Irian jaya seharusnya sudah diberi status khusus itu sejak lama; tapi dia tidak secara tegas menolak rancangan undang-undang baru itu. Laporan selengkapnya akan disampaikan setelah warta dunia nanti

XS
SM
MD
LG