Tautan-tautan Akses

Pembuat dan Pengirim Bom di Medan Divonis 11 Tahun Penjara - 2001-08-15


Sebuah pengadilan Indonesia menjatuhi seorang pria hukuman penjara 11 tahun, setelah ia dinyatakan bersalah membuat dan mengirim 14 bom ke gereja-gereja dan pendeta pada malam Natal tahun lalu. Pria itu, Edi Sugiarto, divonis bersalah mengirim paket bom itu ke gereja-gereja di Medan, Sumatra Utara. Sugiarto merupakan salah satu tersangka yang ditahan setelah polisi menemukan bom-bom itu dan menjinakkannya. Paling kurang 19 orang tewas dan lebih 100 lainnya cedera dalam rangkaian pemboman terhadap gereja-gereja Kristen di 9 kota Indonesia. Bom paket di Medan itu tidak menyebabkan korban. Bulan lalu, sebuah pengadilan di Jawa Tengah menghukum dua pria atas peran mereka dalam pengeboman malam Natal di Bandung.

XS
SM
MD
LG