Sebuah pengadilan Indonesia menjatuhi seorang pria hukuman penjara 11 tahun, setelah ia dinyatakan bersalah membuat dan mengirim 14 bom ke gereja-gereja dan pendeta pada malam Natal tahun lalu. Pria itu, Edi Sugiarto, divonis bersalah mengirim paket bom itu ke gereja-gereja di Medan, Sumatra Utara. Sugiarto merupakan salah satu tersangka yang ditahan setelah polisi menemukan bom-bom itu dan menjinakkannya. Paling kurang 19 orang tewas dan lebih 100 lainnya cedera dalam rangkaian pemboman terhadap gereja-gereja Kristen di 9 kota Indonesia. Bom paket di Medan itu tidak menyebabkan korban. Bulan lalu, sebuah pengadilan di Jawa Tengah menghukum dua pria atas peran mereka dalam pengeboman malam Natal di Bandung.