Indonesia untuk sementara menghentikan pengiriman tenaga kerja wanita ke Arab Saudi dalam usaha membuat Arab Saudi menandatangani persetujuan mengenai perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia di negara itu.
Menteri Tenaga Kerja Al Hilal Hamdi mengatakan, putusan yang berlaku dari tanggal 9 Juli sampai 25 Agustus itu bertujuan menekan pemerintah Arab Saudi agar menandatangani persetujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada sekitar 370 ribu orang warga Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
Banyak pekerja Indonesia di Arab Saudi mengeluh bahwa mereka tidak memiliki hak hukum dan sering diperlakukan tidak semestinya oleh majikan mereka.