Tautan-tautan Akses

Mahkamah Turki Larang Partai Politik Kurdi


Mahkamah Konstitusi Turki telah melarang partai politik Kurdi yang terbesar di negara itu, dengan memutuskan bahwa partai itu terkait pemberontak separatis Kurdi, dan telah menjadi fokus kegiatan yang menentang Turki.

Hasim Kilic, Ketua Mahkamah Konstitusi Turki yang beranggotakan 10 orang, dengan suara bulat mengumumkan keputusan terhadap Partai Masyarakat Demokratik (DTP) itu hari Jumat, setelah beberapa hari mempertimbangkannya.

Jaksa agung Turki telah mengajukan kasus terhadap partai itu, dengan menuduhnya punya hubungan dengan kelompok pemberontak dikenal sebagai Partai Pekerja Kurdistan atau PKK. DTP membantah tuduhan tersebut.

DTP kini menduduki 21 kursi dalam parlemen Turki yang beranggotakan 550 orang. Sebelum vonis dijatuhkan, ketua DTP Ahmet Turk mengatakan para anggota partai itu di parlemen tidak berencana untuk tetap di parlemen sebagai anggota-anggota independen.

Mahkamah konstitusi Turki sebelumnya telah melarang partai-partai lain yang pro-Kurdi. Keputusan hari Jumat itu kemungkinan akan menyulitkan upaya pemerintah Turki ke arah rekonsiliasi dengan kelompok minoritas Kurdi di negara itu.


XS
SM
MD
LG