Tautan-tautan Akses

5 Perwira AD Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati


Di Bangladesh, 5 mantan perwira angkatan darat yang didapati bersalah membunuh pemimpin kemerdekaan negara itu –Sheikh Mujibur Rahman—dapat menghadapi hukuman mati, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka.

Juri Mahkamah hari Kamis menolak permohonan ke-5 terpidana agar hukuman mereka dikurangi atas keterlibatan dalam pembunuhan Rahman dalam kudeta militer.

Tetapi, mereka masih dapat meminta Mahkamah Agung meninjau kembali kasus mereka dan memohon belas-kasihan dari presiden. Mereka sebelumnya mengemukakan argumentasi bahwa mereka selayaknya diadili berdasarkan undang-undang darurat dan bukan berdasarkan undang-undang sipil.

Ribuan polisi berjaga-jaga di ibukota, Dhaka, sementara vonis diumumkan di ruang mahkamah yang berjubel.

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, putri pemimpin yang dibunuh itu, sebelumnya telah bertekad untuk menyelesaikan peradilan yang peka politik itu ketika ia mengambil-alih kekuasaan tahun ini.


XS
SM
MD
LG