Tautan-tautan Akses

PBB Gugurkan Hukuman Genosida Atas Mantan Pejabat Rwanda


Sebuah mahkamah PBB telah membatalkan putusan hukuman genosida terhadap seorang mantan pejabat militer Rwanda.

Sidang banding Mahkamah Kejahatan Internasional bagi Rwanda membatalkan hukuman penjara 25 tahun terhadap Tharcisse Muvunyi dan memerintahkan pemeriksaan pengadilan baru hanya pada satu dari banyak dakwaan terhadapnya.

Tahun 2006 pengadilan memutuskan hukuman bagi Muvunyi atas tuduhan genosida dan menghasut terjadinya genosida.

Pengadilan banding mengatakan tidak ada cukup bukti untuk putusan bersalah.

Dikatakan, Muvunyi akan tetap berada dalam tahanan di Arusha, Tanzania, sampai dia disidang ulang dengan tuduhan menghasut publik melakukan genosida. Mahkamah menyatakan pemeriksaan pengadilan yang baru akan berfokus pada pidato yang disampaikan Muvunyi di wilayah Butare tahun 1994.

XS
SM
MD
LG