Mahkamah Agung Amerika menolak untuk menyidangkan naik banding dari tahanan Guantanamo yang menginginkan hak untuk mempertanyakan penahanan diri mereka di peradilan Amerika.
Dalam pemungutan suara, 6 hakim mendukung keputusan ini, sementara 3 menentangnya. Mahkamah Agung mengatakan tidak akan memutuskan apakah UU anti terorisme tidak konstitusional, khususnya pasal dimana tahanan tidak diberi kesempatan untuk di dengar kasus penahanannya oleh hakim federal.
Kongres memberlakukan UU ini Oktober lalu, setelah Mahkamah Agung membatalkan sistem peradilan militer sebelum nya untuk para tahanan, yang di susun Presiden Bush setelah serangan teroris 11 September 2001. Setelah keputusan itu, Presiden Bush mengusahakan peringkat kekuasaan baru untuk menahan dan mengadili tahanan di bawah UU anti terorisme.