DPR Indonesia telah menyetujui langkah yang memperbesar otonomi politik provinsi Aceh, tetapi bekas separatis mengeluh karena rancangan undang-undang itu menjadi lemah selagi diajukan ke parlemen. Perjanjian perdamaian yang ditanda-tangani tahun lalu menyiapkan landasan bagi undang-undang baru tersebut.
Undang-undang baru ini memperbesar wewenang Aceh atas sumber alamnya, dan juga menawarkan kepada bekas pemberontak hak untuk membentuk partai-partai politik. Tetapi para tokoh Gerakan Aceh Merdeka mengatakan langkah itu gagal menghormati aspek-aspek lain perjanjian perdamaian itu.
Mereka mengatakan langkah itu akan mengikis wewenang lokal atas bantuan internasional dan tidak memperjelas peranan militer di provinsi itu. Mereka bermaksud mengajukan pengaduan kepada tim internasional yang memantau proses perdamaian itu. Bekas gerakan separatis itu menghentikan perjuangan mereka bagi kemerdekaan setelah tsunami 2004 meluluh-lantakkan provinsi Aceh.