Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Terakhir Abu Bakar Bashir


Mahkamah Agung Indonesia telah menolak kasasi terakhir ulama militan Abu Bakar Bashir, untuk mencabut hukuman 30 bulan atas keterlibatan dirinya dalam menghasut peledakan bom di Bali 3 tahun yang lalu.

Bashir, yang dituduh sebagai pemimpin kelompok teror Jemaah Islamiyah yang berhubungan dengan al-Qaida, didapati bersalah bulan Maret bersekongkol dalam peledakan bom yang menewaskan 202 orang, kebanyakan wisatawan asing.

Pengadilan Tinggi Jakarta mempertahankan hukuman Bashir bulan Mei, lalu ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang, menurut para pejabat pengadilan dan kuasa hukum Bashir, mengeluarkan putusannya dalam sidang tertutup pekan ini.

Amerika Serikat dan Australia telah mengutuk hukuman 30 bulan Bashir itu karena menganggapnya terlalu ringan. Ulama berusia 66 tahun itu dikenal berpandangan keras anti-Barat dan anti-Yahudi, tetapi membantah terlibat dalam terorisme.

XS
SM
MD
LG