Tautan-tautan Akses

MA India Perintahkan Pembebasan Jurnalis Muslim yang Dipenjara


Mohammed Zubair, jurnalis dan salah satu pendiri situs pemeriksa fakta Alt News duduk di dalam kendaraan polisi di luar pengadilan di New Delhi, India, 28 Juni 2022. (REUTERS/Shashi Shekhar Kashyap)
Mohammed Zubair, jurnalis dan salah satu pendiri situs pemeriksa fakta Alt News duduk di dalam kendaraan polisi di luar pengadilan di New Delhi, India, 28 Juni 2022. (REUTERS/Shashi Shekhar Kashyap)

Mahkamah Agung India, Rabu (20/7), menyetujui pembebasan dengan jaminan seorang jurnalis Muslim dari penjara, lebih dari tiga pekan setelah ia ditahan karena diduga mempersoalkan sentimen agama melalui cuitan-cuitannya di media sosial.

Mohammed Zubair, salah satu pendiri situs pemeriksa fakta Alt News, ditangkap bulan lalu oleh polisi New Delhi terkait cuitannya di Twitter pada tahun 2018 atas tuduhan menghina kepercayaan agama Hindu.

Polisi di negara bagian Uttar Pradesh kemudian mendakwanya dalam kasus terpisah karena menggunakan istilah “pembenci'' untuk tiga pendeta Hindu yang membuat komentar menghasut tentang Muslim. Padahal, salah satu pendeta itu bahkan menyerukan “genosida'' terhadap komunitas minoritas tersebut.

Polisi Uttar Pradesh juga mendakwanya terlibat dalam konspirasi kriminal, menghancurkan bukti dan menerima dana asing dalam beberapa kasus lainnya.

Penangkapan Zubair terjadi setelah ia menyoroti komentar yang dibuat oleh seorang juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) tentang Nabi Muhammad pada bulan Juni yang menyebabkan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menghadapi pertikaian diplomatik. Para aktivis, jurnalis dan politisi oposisi mengecam penangkapan Zubair sebagai contoh terbaru dari menyusutnya kebebasan pers di bawah pemerintahan Modi.

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung memerintahkan pembebasan Zubair segera dari penjara Tihar New Delhi dan meminta pihak berwenang untuk menggabungkan semua kasus terhadapnya menjadi satu.

“Tidak ada pembenaran untuk menahannya terus menerus dan menyeretnya ke berbagai pengadilan,'' kata Mahkamah Agung. Pengadilan tertinggi di India itu juga mencela pemerintah Uttar Pradesh karena meminta pengadilan itu untuk melarang jurnalis tersebut mengeluarkan pernyataan di Twitter.

''Bagaimana Anda memberitahu seorang jurnalis bahwa dia tidak boleh menulis,'' kata Hakim Dhananjaya Yeshwant Chandrachud.

Sejumlah wartawan dan kritikus pemerintah menduga Zubair menghadapi pembalasan karena mengekspos pidato kebencian terhadap Muslim yang disampaikan sejumlah tokoh nasionalis Hindu.

Didirikan pada tahun 2017 sebagai organisasi nirlaba, Alt News adalah situs web berita pengecekan fakta paling terkemuka di India dan telah mendapatkan reputasi untuk pelaporannya tentang ujaran kebencian dan menyanggah informasi-informasi keliru yang disebarkan para tokoh nasionalis Hindu.

Para pendirinya, termasuk Zubair, di masa lalu sering menghadapi ancaman kelompok-kelompok sayap kanan, yang beberapa di antara mereka terkait dengan BJP. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG