Tautan-tautan Akses

PERADI Diminta Menonaktifkan Izin Beracara Tersangka Kekerasan Seksual di Gereja


Tersangka SPM saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Depok pada Senin (15/6/2020). (Foto: Courtesy YouTube Azaz Tigor N)
Tersangka SPM saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Depok pada Senin (15/6/2020). (Foto: Courtesy YouTube Azaz Tigor N)

Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menonaktifkan surat izin beracara tersangka kekerasan seksual di Gereja Paroki Santo Herkulanus di Depok, Jawa Barat.

Perwakilan Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan Anastasia Nancy Sunarno mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan pembimbing gereja berinisial SPM terhadap anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus di Depok. Apalagi, kata dia, SPM merupakan seorang advokat yang paham dengan hukum.

Untuk itu, Nancy meminta PERADI menonaktifkan surat izin beracara dari SPM selama proses penyidikan hingga terbitnya keputusan hukum tetap dari pengadilan. "Beliau itu melek hukum. Tahu tentang aturan dan semestinya menjadi bagian dari orang-orang yang membantu penegakan hukum," jelas Nancy saat dihubungi VOA, Senin (29/6).

Nancy menambahkan pihaknya berencana menyurati PERADI terkait usulan penonaktifan surat izin beracara tersangka SPM. Selain itu, ia berharap proses hukum mulai dari kepolisian hingga pengadilan nanti tidak membuat korban menjadi trauma. Sebab, tidak jarang korban kekerasan seksual mendapat kekerasan ulang dari aparat dengan memberikan pertanyaan yang memojokkan korban.

PERADI Diminta Menonaktifkan Izin Beracara Tersangka Kekerasan Seksual di Gereja
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:24 0:00

"Bahkan teman-teman pendamping kekerasan terhadap perempuan itu, seringkali pembuktian dibebankan kepada korban perkosaan. Ini kan korban makanya mengadu ke polisi. Kita berharap hal tersebut tidak terjadi di dalam kasus ini," imbuhnya.

Selain itu, Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan juga mendorong Keuskupan Bogor dan Paroki Herkulanus untuk merumuskan dan menjalankan langkah pemulihan yang tepat bagi korban dan keluarga.

YLBHI : Penonaktifan Tak Perlu Tunggu Keputusan Hukum

Senada Ketua YLBHI Asfinawati juga setuju jika surat izin beracara tersangka pelaku kekerasan seksual di gereja Depok dinonaktifkan. Menurutnya, penonaktifan tersebut tidak harus menunggu keputusan hukum, melainkan cukup dibuktikan melanggar etik atau tidak. Apalagi, kata dia, jumlah korban mencapai 21 anak, yang dapat diartikan kejahatan tersebut dilakukan secara terencana.

Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati usai konferensi pers di Gedung YLBHI. (VOA/Sasmito)
Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati usai konferensi pers di Gedung YLBHI. (VOA/Sasmito)

"Kode etik itu harusnya tidak perlu menunggu putusan hukum. Karena etik itu harusnya lebih tinggi dari hukum. Jadi tidak perlu dibuktikan, tapi dia melanggar etik sudah dapat dijatuhkan melanggar etik itu," jelas Asfinawati, Senin (29/6).

Sementara Wakil Sekjen PERADI, Bahrain mengatakan, seorang advokat tidak bisa dinonaktifkan tanpa alasan yang jelas. Karena itu, ia menyarankan Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan untuk melaporkan SPM kepada Komisi Pengawas Advokat atau ke Dewan Kehormatan Advokat. Itu supaya kasus dugaan pelanggaran etik tersebut segera diproses dan mendapatkan sanksi.

"Kalau dia dipenjara cepat itu. Langsung Komisi Pengawas bergerak melakukan investigasi, memanggil dia, berita acara dan diserahkan ke Dewan Kehormatan," tutur Bahrain.

Bahrain memperkirakan butuh waktu sekitar satu bulan untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang advokat. Apalagi, jika tuntutan hukumnya di atas lima tahun penjara, maka proses pemeriksaan etik akan berlangsung lebih cepat.

Korban Diperkirakan Masih Bertambah

Sebelumnya, kuasa hukum anak-anak korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan ada 21 korban yang berusia 11-15 tahun yang melapor ke tim pendamping korban per Kamis (25/6).

Tigor memperkirakan jumlah korban pencabulan yang dilakukan SPM akan terus bertambah seiring investigasi internal gereja terhadap kemungkinan adanya korban lain.

Polisi telah menetapkan SPM sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap dua anak korban. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

VOA sudah meminta klarifikasi kepada kuasa hukum SPM terkait kasus ini. Namun, kuasa hukum SPM belum mau memberikan klarifikasi karena masih fokus pada persoalan hukumnya. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG