Tautan-tautan Akses

Pilkada Serentak, Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi


Seorang perempuan menggunakan pelindung wajah dan masker di sebuah stasiun seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Jakarta, 8 Juni 2020. (Foto: Reuters)
Seorang perempuan menggunakan pelindung wajah dan masker di sebuah stasiun seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Jakarta, 8 Juni 2020. (Foto: Reuters)

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, meski wabah virus corona di Indonesia masih belum menurun apalagi lenyap.

Dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (11/6), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo memperingatkan wabah Covid-19 di Indonesia masih berlangsung dan tidak ada yang bisa memastikan kapan penyebaran virus tersebut akan berakhir.

Rapat kerja yang lebih menitikberatkan pada masalah anggaran ini juga menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti, Doni Monardo menegaskan semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dia menambahkan tidak boleh ada pertemuan dalam skala besar. kalau memang terpaksa digelar pertemuan terbatas mesti ada pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol Covid-19.

Menurut Doni Monardo, kondisi penyebaran Covid-19 di 270 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah bersifat dinamis, bergantung pada kesiapan daerah.

Para pemilih memperhatikan foto-foto kandidat pilkada di sebuah TPS di Tangerang, 9 Desember 2015. (Foto: AP)
Para pemilih memperhatikan foto-foto kandidat pilkada di sebuah TPS di Tangerang, 9 Desember 2015. (Foto: AP)

Dia menyebutkan bisa saja daerah yang tadinya tidak terdampak Covid-19, namun menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah berubah menjadi daerah berisiko rendah. Atau daerah yang tadinya beresiko rendah dapat berubah menjadi daerah beresiko sedang atau bahkan berisko tinggi.

Doni Monardo membagi kategori wilayah penyebaran Covid-19 ke dalam empat jenis, yakni daerah berisiko tinggi terjangkit Covid-19, berisiko sedang, berisiko rendah, dan daerah yang belum terinfeksi Covid-19.

"Daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk kabupaten kota sebanya 261 kabupaten/kota, 43 tidak terdampak (Covid-19), kemudian 72 risiko ringan, 99 risiko sedang, dan 40 berisiko tinggi," kata Doni Monardo.

Tahapan Pilkada Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan ada sejumlah tahapan dalam kegiatan pemilihan kepala daerah serentak yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak dan perlu diterapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni verifikasi faktual, kampanye, pencalonan, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara di semua tingkatan dan sengketa hasil pemilihan.

Para petugas melakukan perhitungan kartu suara pada pemilu legislatif 2014 di sebuah TPS di DKI Jakarta (Foto: Reuters).
Para petugas melakukan perhitungan kartu suara pada pemilu legislatif 2014 di sebuah TPS di DKI Jakarta (Foto: Reuters).

Protokol kesehatan Covid-19 yang akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS) adalah menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand-sanitizer (penyanitasi tangan), dilarang bersalaman dengan petugas penyelenggara pemilihan, mengecek suhu tubuh pemilih, menggunakan sarung tangan sekali pakai, menyemprotkan cairan disinfektan, dan membuang sarung tangan di tempat sampah.

Menurut Arief, untuk memastikan penyelenggara pemilihan sehat dan aman, akan dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid test, pemberian vitamin daya tahan tubuh, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemberian perlengkapan alat pelindung diri.

Alat pelindung diri yang diberika mencakup masker kain atau masker sekali pakai, penyanitasi tangan, sarung tangan plastik sekali pakai, pelindung wajah, alat pengukur suhu tubuh, sabun cair, tisu basah dan kering, cairan disinfektan, kantong plastik sampah, gentong air berkeran, dan baju hazmat.

Hingga 9 Juni lalu, lanjut Arief, pemilih yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini berjumlah 106.774.112 orang. Sedangkan jumlah TPS dengan menggunakan standar 500 pemilih per TPS, sebanyak 304.927 TPS.

"Konsekuensi pengurangan jumlah pemilih per TPS, maka ada penambahan TPS yang semua 253 ribu (253.929) sekarang jumlahnya menjadi 304.927 TPS, menyebabkan penambahan jumlah anggaran sebanyak Rp 857 miliar (Rp 857.378.376.000)," ujar Arief.

Para petugas membagikan masker kepada para penumpang di Stasiun Gambir untuk mencegah penularan virus corona.
Para petugas membagikan masker kepada para penumpang di Stasiun Gambir untuk mencegah penularan virus corona.

76 Daerah Tidak Perlu Dana Tambahan Pilkada

Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan total anggaran untuk menggelar pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 sebanyak Rp 14,98 triliun untuk 270 kabupaten, kota, dan provinsi. Dari dana tersebut, yang sudah dicairkan di lima tahapan awal pemillihan kepala daerah adalah Rp 5,78 triliun.

Menurut Tito, dari 270 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah, baru 204 yang sudah selesai mengkaji anggaran pemilihan yang diterima dari pemerintah pusat. Sedangkan 66 daerah lainnya, masih belum memberikan keterangan.

Dari 204 daerah tersebut, sebanyak 76 daerah sudah menyatakan tidak memerlukan tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli alat perlindungan diri bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah dan pemilih. Pembelian akan dilakukan dari dana pemilihan yang telah dirasionalisasi.

"Ada daerah yang memerlukan tambahan dukungan dari APBN sebanyak 65 daerah. Kemudian ada 42 pemerintah daerah yang memerlukan tambahan dukungan baik dari APBD maupun dari APBN," ujar Tito.

Para petugas membantu perempuan lansia memasukkan surat suara di sebuah tempat pemungutan suara di Jakarta, 19 April 2017.
Para petugas membantu perempuan lansia memasukkan surat suara di sebuah tempat pemungutan suara di Jakarta, 19 April 2017.

Tito menambahkan 65 daerah tersebut secara keseluruhan memerlukan tambahan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,025 triliun. Di samping itu, terdapat 21 daerah yang tidak memerlukan tambahan anggaran dari APBN teapi akan mengambil tambahan dana dari APBD.

Buat pengamanan pemilihan kepala daerah, lanjut Tito, dibutuhkan tambahan dana dari APBN sebesar Rp 35,78 miliar.

Pilkada Serentak, Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:52 0:00

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasinal Guspardi Gaus meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri keuangan Sri Mulyani untuk memastikan kecukupan anggaran buat melangsungkan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember nanti. Sebab, dia mengingatkan, pesta demokrasi ini berlangsung di tengah wabah Covid-19.

"Meskipun pilkada dalam kondisi Covid, jangan dikorbankan penyelenggara dari tingkat pusat sampai ke bawah. Dan juga jangan dikorbankan masyarakat yang akan melaksanakanpesta demokrasi itu," tutur Guspardi.

Hingga 11 Juni 2020, terdapat 35.929 penderita Covid-19 di Indonesia, termasuk dua ribu orang meninggal. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG