Tautan-tautan Akses

Kasus OTT Jaksa: Penjara Menakutkan, Tapi Suap Dipraktikkan


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Gabriella Yuan Anna, pengusaha yang menyuap dua jaksa senilai lebih dari Rp 221 juta untuk mendapatkan proyek, menerima vonis 1,5 tahun penjara dari hakim. Dia mengaku terkecoh, namun hakim punya pendapat berbeda.

Anak perempuan berbaju putih itu diminta keluar ruang sidang oleh Hakim Ketua Suryo Hendratmoko. Dia baru berumur 13 tahun, dan sesuai aturan, tidak diijinkan mengikuti persidangan. Dia hadir di sana, karena perempuan yang duduk di kursi terdakwa adalah ibunya, Gabriella Yuan Anna Kusuma.

Anak itu kemudian duduk di depan pintu masuk ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Tertunduk diam dengan raut muka sedih, hingga berkali-kali tawaran minum dari pengunjung sidang ditolaknya. Meski tak melihat langsung, dia masih bisa mendengar dari pengeras suara, Hakim Suryo Hendratmoko menjatuhkan vonis bagi ibunya, Kamis (16/1) siang.

“Menyatakan terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dituangkan dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Suryo Hendratmoko.

Kasus OTT Jaksa: Penjara Menakutkan, Tapi Suap Dipraktikkan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

Baik jaksa maupun pengacara terdakwa, sama-sama menyatakan pikir-pikir. Pengadilan memberi waktu tujuh hari ke depan bagi keduanya, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Begitu Gabriella selesai mengikuti sidang, anak itu mendatanginya untuk melepas rindu. Mereka bertemu di ruang tahanan sementara, Pengadilan Tipikor, Yogyakarta.

Berharap Pemindahan Lapas

Gabriella Yuan Anna adalah direktur utama PT Manira Arta Mandiri, sebuah perusahaan kontraktor di Solo, Jawa Tengah. Pada 19 Agustus 2019, dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan uang lebih dari Rp 110 juta kepada jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Eka bersama rekannya, jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono merancang skenario agar perusahaan Gabriella memenangkan tender proyek dengan pagu anggaran Rp 10,8 miliar. Kedua jaksa meminta fee total lebih dari Rp 221 juta dari proyek yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta itu.

Jika sudah berketetapan hukum, Gabriella akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Suami dan ketiga anaknya, termasuk anak pertama berumur 13 tahun yang datang di persidangan, tinggal di Solo, Jawa Tengah. Karena itulah Muhammad Sofyan pengacara Gabriella, meminta kliennya bisa menjalani hukuman tidak jauh dari rumahnya.

Suasana sidang putusan kasus suap jaksa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis, 16 Januari 2020. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Suasana sidang putusan kasus suap jaksa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis, 16 Januari 2020. (Foto:VOA/ Nurhadi)

“Kami meminta untuk menjalani masa hukuman bagi terdakwa di Rutan Surakarta. Itu adalah permohonan dari keluarga supaya terdakwa ini dekat dengan anak-anaknya. Dekat dengan keluarganya. Nanti dari penahanan itu, kami sudah serahkan suratnya ke jaksa. Itu nanti wewenang jaksa,” ujar Sofyan.

Sofyan menambahkan, ada banyak pertimbangan meringankan bagi Gabriella dalam kasus suap ini. Selama menjalani sidang, Gabriella telah memberikan semua informasi terkait dengan perkara. Waktu tujuh hari yang diberikan pengadilan juga akan dimanfaatkan pengacara bersama keluarga untuk menentukan upaya hukum terbaik bagi Gabriella.

Keputusan Pada Jaksa Eksekusi

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, pihaknya akan melapor kepada pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan upaya hukum. Jaksa meyakini, putusan hakim didasari oleh kesepahaman dengan pendapat jaksa. Hampir semua dakwaan jaksa dijadikan pertimbangan hakim dalam menyusun putusan.

Mengenai lokasi Gabriella menjalani masa hukuman, Wawan menyebut hal itu menjadi kewenangan jaksa eksekusi.

“Penahanan itu kewenangan penuh jaksa eksekusi. Terdakwa dan penasihat hukum boleh memohon, namun yang mempertimbangkan dan memutuskan adalah jaksa eksekusi. Apakah tetap ditahan di Lapas Yogyakarta, ataukah di Solo, ataukah di tempat lain. Itu nanti ada pertimbangan khusus untuk menentukan, di mana lokasi untuk dilakukan penahanan,” papar Wawan.

Mengaku Menjadi Korban

Sepekan sebelum menerima vonis, Gabriella sempat membacakan nota pembelaan di persidangan. Dia mengaku, sebagai pengusaha merasa tertarik ketika ada jaksa yang menawarkan proyek. Meski tahu bahwa posisi jaksa tidak menentukan pemenang tender sebuah pekerjaan, namun Gabriella diyakinkan bahwa prosesnya akan mudah.

“Saya mempunyai tanggung jawab yang besar, baik secara pribadi atau sebagai tulang punggung keluarga, maupun tulang punggung perusahaan. Kewajiban saya untuk perusahaan, di mana ada sekian banyak staf dan karyawan yang bekerja. Di luar beban operasional perusahaan sehari-hari, kewajiban kepada supplier, dan beban bunga pinjaman dari bank sebagai modal kerja perusahaan,” ujar Gabriella.

Karyawan perusahaan milik Gabriella Yuan Anna datang ke persidangan memberikan dukungan. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Karyawan perusahaan milik Gabriella Yuan Anna datang ke persidangan memberikan dukungan. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Ketika jaksa Satriawan Sulaksono datang, ujar Gabriella, perusahaanya sedang membutuhkan pekerjaan. Pertimbangan Gabriella sederhana saja, yaitu posisi kedua jaksa dimungkikan dapat menjadi penghubung dengan panitia pelelangan. Namun, harapan itu terhapus karena semua proses itu terendus KPK.

“Atas kekuranghati-hatian saya dalam mencari peluang pekerjaan, saya telah terjebak dan dimanfaatkan dalam permainan yang penuh dengan rekayasa, dari saksi Eka Safitra dan saksi Saktiawan Sulaksono demi dan untuk kepentingan pribadi,” tambah Gabriella.

Dalam pembelaannya, Gabriella mengaku rindu dengan keluarganya. Ibu tiga anak ini ditahan di Jakarta sejak Agustus 2019, sebelum kemudian dipindahkan ke Yogyakarta selama masa persidangan. Karena itu, harapan terakhirnya saat ini adalah menjalani hukuman selama lebih dari satu tahun ke depan, di penjara yang tak jauh dari rumahnya.

Karena kasus ini, Gabriella sendiri telah mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Seperti kata Muhamad Sofyan, pengacaranya, yang diperoleh Gabriella bukan untung, tetapi buntung.

Risiko Mengakali Sistem

Namun, menurut aktivis Yogyakarta Corruption Watch (YCW) Baharuddin Kamba, apa yang terjadi pada Gabriella adalah sebuah resiko. Sebagai pengusaha yang sering mengikuti lelang proyek pemerintah, Gabriella seharusnya tahu bahwa sistem yang lebih transparan sudah disediakan. Dengan mengikuti sistem itu saja, bisa dipastikan Gabriella tidak perlu mengeluarkan dana-dana tidak jelas untuk berebut proyek. Jika memang harga yang ditawarkan bisa bersaing, dan persyaratan teknisnya terpenuhi, setiap badan usaha posisinya sejajar.

Kamba yang memantau setiap persidangan kasus ini mengaku prihatin melihat anak Gabriella yang masih kecil datang ke sidang. Berbulan-bulan tidak bisa berbagi waktu dengan ibunya.

“Saya paham, sebagai ibu, Gabriella pasti merasa ingin dekat dengan anak-anak dan suami. Tetapi dia sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini risikonya, dan hidup di penjara selalu tidak nyaman, tidak enak, baik untuk dia maupun untuk anak-anaknya. Saya berharap, hal-hal semacam ini menjadi pelajaran bagi pengusaha, agar tidak mencoba jalan pintas mengejar proyek,” papar Kamba.

Kamba juga mengingatkan, melakukan banding membuka dua kemungkinan, yaitu keringanan hukuman atau semakin berat.

“Menurut saya, kalau banding mungkin vonisnya lebih berat, apalagi jika nanti sampai kasasi ke MA,” tambahnya.

Setidaknya dalam setahun ke depan, Gabriella masih harus menghabiskan waktu di balik jeruji penjara. Anak belianya yang mungkin belum memahami kasus hukum ini, akan lebih sering datang mengetuk pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. [ns/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG