Tautan-tautan Akses

Aceh akan Hentikan Hukum Cambuk di Muka Umum


Seorang petugas sedang melaksanakan hukuman cambuk pada seorang pemudi Aceh yang bersalah melanggar Syariat Islam karena berkencan sebelum menikah. Hukuman dilaksanakan disebuah panggung terbuka di luar sebuah masjid di Banda Aceh,1 Agustus 2016.
Seorang petugas sedang melaksanakan hukuman cambuk pada seorang pemudi Aceh yang bersalah melanggar Syariat Islam karena berkencan sebelum menikah. Hukuman dilaksanakan disebuah panggung terbuka di luar sebuah masjid di Banda Aceh,1 Agustus 2016.

Pemerintah Provinsi Aceh tidak akan lagi melaksanakan hukum cambuk di tempat umum atau mencatatkan pelaksanaan hukuman cambuk, Reuters melaporkan, Kamis (12/4).

Aceh adalah satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam dan menerapkan hukum cambuk untuk kejahatan seperti pencurian, perjudian dan perzinahan. Pada 2014, Aceh melarang homoseksualitas.

Langkah untuk membatasi akses ini, muncul hampir satu tahun setelah dua orang yang didakwa melakukan hubungan seksual gay, dihukum cambuk di muka umum. Pelaksanaan hukuman kedua orang itu disiarkan secara langsung dan diunggah di internet. Tindakan ini memicu kritik internasional.

Baca: Pernyataan Amnesty International: Mencambuk Pria Gay Sesuatu yang Keterlaluan

“Tahanan tersebut hanya dihukum sekali. Namun bila pelaksanaan hukuman direkam dalam video dan diunggah di YouTube, dia akan dihukum sepanjang hidupnya dengan gambar-gambar tersebut,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada para wartawan. Irwan di akan mengeluarkan surat keputusan untuk mengubah peraturan tersebut.

Dia menambahkan anak-anak tidak akan lagi diperbolehkan untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman fisik.

“Bayangkan bila anak-anak menyaksikan hukuman dan ada yang bertepuk tangan...apakah itu arti hukum Islam,” kata Irwandi menambahkan.

Baca: Wacana Pancung dan Penerapan Syariat Islam di Aceh

Pelaksanaan hukuman cambuk di muka umum diberlakukan di Aceh pada 2005 dan didukung oleh banyak warga Aceh. Beberapa anggota DPRD Provinsi Aceh tidak setuju dengan keputusan gubernur. Gubernur Aceh tidak membutuhkan persetujuan DPRD untuk mengeluarkan surat keputusan tersebut.

“Hal-hal seperti ini seharusnya dikonsultasikan dengan dewan, kalau tidak, ini inkonstitusional,” kata Ketua DPRD Aceh Muharuddin. [ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG