Tautan-tautan Akses

Presiden Tegaskan Peredaran Vaksin Palsu adalah Kejahatan Luar Biasa 


Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, hari Selasa (28/6) malam menegaskan peredaran vaksin palsu adalah sebuah kejahatan luar biasa. (VOA/Andylala).
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, hari Selasa (28/6) malam menegaskan peredaran vaksin palsu adalah sebuah kejahatan luar biasa. (VOA/Andylala).

Presiden Joko Widodo hari Selasa (28/6) menegaskan bahwa peredaran vaksin palsu adalah sebuah kejahatan luar biasa dan menyerukan hukuman berat bagi para pelaku dan pengedarnya.

Peredaran vaksin palsu yang menimbulkan keresahan masyarakat mendapat perhatian khusus Presiden Joko widodo. Di sela-sela buka puasa bersama dengan ribuan anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Kepresidenan Bogor – Jawa Barat Selasa malam (28/6), Presiden menegaskan peredaran vaksin palsu sebagai adalah sebuah kejahatan luar biasa.

“Saya perintahkan kepada Menteri Kesehatan dan juga kepada Kapolri untuk sangat serius mengusut dan menelusuri masalahvaksin palsu ini. Ini sudah berjalan sangat lama, sudah 12 tahun, sebab itu harus betul-betul ditelusuri. Ini sebuah kejahatan luar biasa,” ujar Jokowi.

Menurut Presiden meski belum ada laporan yang merinci peredaran vaksin palsu ini, Joko Widodo menyerukan hukuman berat bagi pelaku dan pengedarnya.

“Ya kita kan tahu, misalnya anak-anak dianggap sudah divaksin polio ternyata palsu, artinya belum kan, lalu akan seperti apa anak-anak kita nantinya ? Ini sangat berbahaya, kejahatan luar biasa sekali. Berikan hukuman yang seberat-beratnya, baik pada yang memproduksi, baik pada yang mengedarkan dan memasarkan, semuanya. Termasuk oknum yang ada di pemerintahan. Jangan dianggap remeh masalah ini,” tambahnya.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan kasus peredaran vaksin palsu masih dalam penyelidikan Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aparat juga sudah mengambil sampel (contoh) vaksin dari daerah-daerah yang diduga menjadi daerah peredaran.

“Bareskrim sedang melakukan penelitian sementara. Lalu Badan POM sudah mengambil ke daerah-daerah yang kira-kira suspect, vaksinnya itu tidak betul. Tapi ini baru diamankan dulu, belum tentu juga. Lalu kami dari kementerian kesehatan sudah memberi instruksi ke dinas kesehatan untuk melihat vaksin-vaksin yang ada,” tutur Nila.

Presiden Tegaskan Peredaran Vaksin Palsu adalah Kejahatan Luar Biasa
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Menteri Kesehatan belum bisa memastikan daerah yang menjadi tempat beredarnya vaksin palsu ini, tetapi berdasarkan data polisi, vaksin palsu ini diduga beredar di Banten, Tangerang dan Jakarta. Nila Moeloek menambahkan vaksin untuk pelaksanaan imunisasi dasar seperti hepatitis, campak dan polio akan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

“Kami akan lebih mempercepat dengan meng-cover daerah tersebut dengan memberikan vaksin dasar atau imunisasi dasar kepada masyarakat yang tentunya membutuhkan. Kita cover dari daerah langsung. Iya secepatnya,” tukasnya.

Sementara itu Kepala BPOM Bahdar Johan Hamid mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait beredarnya vaksin palsu di masyarakat. Ditambahkannya, BPOM memperkirakan peredaran luas selama ini berlangsung karena tingginya permintaan vaksin di luar program pemerintah. Saat ini pemerintah menyediakan sembilan vaksin gratis yang diberikan di Puskesmas atau Posyandu, namun ternyata banyak warga yang juga meminta vaksin tambahan di luar program pemerintah dan tidak menginginkan produk dalam negeri.

BPOM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan sejauh ini mengetahui ada 12 vaksin yang dipalsukan, yaitu :

1. Vaksin Engerix B
2. Vaksin Pediacel
3. Vaksin Euvax B
4. Vaksin Tripacel
5. Tyberculin PPDRT 23
6. Vaksin Penta-Bio
7. Vaksin TT (tetanus)
8. Vaksin Campak
9. Vaksin Hepatitis B
10. Vaksin Polio bOPV (polio)
11. Vaksin BCG
12. Vaksin Harvix

Hingga laporan ini disampaikan sudah 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU No. 8 Tahun 2010. [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG