Tautan-tautan Akses

Menteri Kesehatan Tak Punya Data Sebaran Vaksin Palsu


Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR tentang vaksin palsu Senin (27/6) di gedung parlemen. (VOA/Fathiyah Wardah)
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR tentang vaksin palsu Senin (27/6) di gedung parlemen. (VOA/Fathiyah Wardah)

Kementerian Kesehatan tidak memiliki data soal distribusi vaksin, namun kini bekerjasama dengan polisi mengungkap kasus itu. Sementara, Komisi IX DPR menduga kasus penyebaran vaksin palsu ini dilakukan oleh sindikat terorganisir.

Anggota-anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membawahi bidang kesehatan dan ketenagakerjaan geram setelah mengetahui bahwa Kementerian Kesehatan tidak memiliki data soal distribusi vaksin palsu dalam masyarakat. Kegeraman itu tampak jelas dalam rapat kerja antara Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di DPR Senin sore (27/6).

Dalam penjelasannya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengakui pihaknya baru mengetahui soal penyebaran vaksin palsu itu melalui media dan pihak BPOM bahkan belum berhasil memperoleh bukti vaksin palsu yang kini disita polisi.

"Kami hanya mendengar dari media, waktu itu saya ingat di Metro, dikatakan oleh polisi isinya adalah cairan infus ditambah getamisin. Tapi badan POM akan memeriksa uji laboratorium apa isi vaksin tersebut. Namun karena ini barang sitaan kita tidak bisa mengambil begitu saja dan memeriksanya Karena tindakan lanjutan berdasarkan isi daripada vaksin tersebut," papar Nila.

Nila Moeloek menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan polisi untuk menuntaskan kasus penyebaran vaksin palsu ini. Ditegaskannya bahwa siapa pun dalam jajaran Kementerian Kesehatan atau rumah sakit yang terbukti terlibat jaringan penyebaran vaksin palsu itu akan dikenai sanksi.

Kasus vaksin palsu yang diduga telah menyebar luas di Jakarta, Banten dan Sumatera Utara tercium media pertengahan pekan lalu. Sejauh ini polisi telah menetapkan 15 tersangka dan mereka dikenai pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Menteri Kesehatan Tidak Punya Data Sebaran Vaksin Palsu
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:34 0:00

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional - Saleh Partaonan Daulay tidak bisa menahan kegusarannya setelah mengetahui bahwa Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek belum bisa mengetahui kandungan dalam vaksin palsu yang beredar luas itu, meskipun beritanya sudah meresahkan masyarakat, khususnya kaum ibu.

“Anehnya kok polisi bisa tahu kalau itu palsu, berarti polisi sudah uji coba dulu. Jangan-jangan polisinya juga menduga saja ini palsu jadi kita sudah ribut. Sementara sampai hari ini udah heboh se-republik ini, Menteri Kesehatan belum pasti ini palsu atau tidak,” ujar Saleh.

Sebelum rapat kerja ini dimulai, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan kepada wartawan, bahwa ia mensinyalir penyebaran vaksin palsu ini dilakukan oleh jaringan sindikat.

"Jangan-jangan ini ujung dari gunung es saja. Kita bisa melihat dari tersangka didapatkan ternyata dia membuat produksinya dengan cara mudah. Bagaimana dengan industri berskala besar, mafia-mafia obatan lainnya? Mungkin bisa membuat dalam skala lebih besar," kata Dede Yusuf.

Dalam rekomendasinya usai di akhir rapat, Komisi IX meminta Menteri Kesehatan memberikan laporan tertulis soal perkembangan penyelidikan atas virus palsu selambat-lambatnya pada 30 Juni. Komisi IX juga mendesak pemerintah segera menarik vaksin yang diduga palsu itu dari peredaran.

Berita vaksin palsu ini mendapat tanggapan luas dari para netizen. Berbagai pernyataan disampaikan melalui Facebook, Twitter dan Instagram, tak terkecuali sebuah petisi di Change.Org yang menuntut hukuman mati bagi pelaku produsen dan distributor vaksin palsu. Sehari setelah digagas, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 3.600 orang. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG