Tautan-tautan Akses

Penindakan Keras terhadap Gay Berlanjut di Indonesia, Abaikan Putusan MK


Polisi mengamankan para tersangka dalam penggerebekan di sebuah sauna gay di Jakarta, 9 Oktober lalu (foto: dok).
Polisi mengamankan para tersangka dalam penggerebekan di sebuah sauna gay di Jakarta, 9 Oktober lalu (foto: dok).

Aktivis di Indonesia dengan hati-hati merayakan penolakan Mahkamah Konstitusi atas petisi kelompok konservatif untuk melarang gay dan seks di luar nikah.

Keputusan dengan suara lima berbanding satu yang mengejutkan di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia terjadi di tengah-tengah penindakan keras anti-LGBT yang dimulai bulan Januari 2016. Keputusan tersebut, meskipun disambut baik komunitas LGBT, tidak mengakhiri perjuangan mereka untuk bisa diterima dalam masyarakat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu lebih memusatkan perhatian pada fakta bahwa MK merupakan tempat yang salah untuk mempertimbangkan larangan tersebut dibandingkan dampak hak asasi manusianya.

"Saya merasa lega dan sangat bahagia," kata Lini Zurlia, seorang aktivis hak gay di Jakarta setelah keputusan Mahkamah Konstitusi itu. "Tapi saya masih mengkhawatirkan proses selanjutnya di tingkat legislatif," katanya.

DPR diperkirakan akan mempertimbangkan larangan tersebut.

Pada hari yang sama dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu, pengadilan di Jakarta Utara memvonis delapan pria gay dua tahun lebih hukuman penjara karena ikut berperan dalam pesta seks gay di sebuah sauna, yang baru saja ditutup dengan alasan itu adalah tempat pekerjaan seks.

Analis mengatakan hukuman itu merupakan bukti lebih lanjut bagaimana kriminalisasi masih terus menghantui populasi LGBT di Indonesia. [my/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG