Tautan-tautan Akses

Dikecam Kongres AS, KBRI Nyatakan Lindungi Hak LGBTQ Sambil Pertimbangkan Norma


Salah satu dari dua orang Indonesia yang dicambuk di depan umum di Banda Aceh, karena berhubungan seks sesama jenis, 23 Mei 2017.
Salah satu dari dua orang Indonesia yang dicambuk di depan umum di Banda Aceh, karena berhubungan seks sesama jenis, 23 Mei 2017.

Menanggapi surat yang ditandatangani 36 anggota DPR Amerika Partai Demokrat pada Jumat (16/6) yang mengecam perlakuan terhadap kaum LGBT di Indonesia, KBRI Washington mengukuhkan upayanya untuk melindungi hak kelompok minoritas sembari menjunjung "nilai-nilai agama dan budaya," menurut pernyataan KBRI kepada VOA.

"Bagi Pemerintah RI, surat tersebut menunjukkan kepedulian anggota kongres AS terhadap Indonesia sebagai negara demokrasi dan Muslim terbesar di dunia yang toleran dan mitra penting AS di kawasan," tulis pernyataan tersebut. KBRI tidak merespon pada permintaan keterangan lanjutan.

Sean Patrick Maloney, anggota DPR AS yang mencetuskan penulisan surat tersebut, mengatakan ke VOA bahwa pernyataannya merespon pada “pola berkembang terkait sikap yang jelas tak menghormati hak asasi manusia” dan bertujuan untuk memitigasi penganiayaan kelompok minoritas di Indonesia.

"Berdasarkan pengamatan kami, dengan menyorot isu ini dan dengan mengingatkan pemerintah (Indonesia), kita akan melihat dampak positif," kata Sean, yang merupakan salah satu ketua Kaukus Kesetaraan LGBT di DPR AS. "Kalau tidak, kami akan mengambil langkah selanjutnya."

Sean Patrick Maloney, salah satu ketua Kaukus Kesetaraan LGBT di DPR AS.
Sean Patrick Maloney, salah satu ketua Kaukus Kesetaraan LGBT di DPR AS.

Di antara isu yang dibahas di surat tersebut termasuk pencambukan dua pria homoseksual di Aceh di bulan Mei karena berhubungan seks. Homoseksualitas bukan tindakan kriminal di Indonesia, tapi Aceh adalah daerah istimewa yang mempraktikkan hukum Syariah.

Surat tersebut juga menyebutkan kasus penistaan agama mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dipenjarakan dua tahun sejak bulan Mei, yang menurut penandatangan menandakan intoleransi di Indonesia.

Sean mengatakan surat ke Dubes Indonesia tersebut serta upaya mereka menyerukan perlindungan LGBTQ ke negara lain termasuk Turki, dilakukan seiring upaya sejumlah anggota Kongres AS partai Demokrat untuk mencantumkan orientasi seksual dan identitas gender ke dalam Undang-Undang Hak Sipil Amerika 1964, yang menjamin persamaan hak semua ras.

Berbagai upaya perlindungan minoritas di dalam dan luar negeri ini dirasakannya perlu, khususnya di bawah pemerintahan Trump. “Karena kita memasuki periode di mana pemerintahan Trump menomorduakan pentingnya HAM dalam kebijakan luar negeri AS, maka lebih penting lagi bagi anggota Kongres untuk membuat suara mereka terdengar,” kata Sean, salah satu dari tujuh anggota Kongres AS yang secara terbuka mengakui dirinya LGBTQ.

Tanggapan Kongres terhadap kondisi HAM Indonesia disampaikan sehari setelah Parlemen Eropa membuat resolusi yang mengutarakan hal serupa.

Ignatius Puguh Priambodo, sekretaris pertama di KBRI Brussels, mengatakan kepada VOA bahwa resolusi tersebut tidak memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk merespon pada poin-poin dalam resolusi tersebut.

Pihak KBRI Washington menyatakan, "Pemerintah RI akan selalu menegakkan hukum jika ada hak-hak warga negara Indonesia, termasuk kelompok LGBTQ, dilanggar sesuai hukum yang berlaku" dan akan terus "memberikan penjelasan terkait berbagai perkembangan di tanah air termasuk isu LGTBQ, di dalam berbagai pertemuan termasuk dengan para anggota kongres." [ds/pw]

XS
SM
MD
LG