Tautan-tautan Akses

Pengadilan Belanda: Petani Nigeria Bisa Gugat Shell Terkait Kebocoran Minyak


Kebocoran minyak Shell di Nigeria (Foto: dok.)
Kebocoran minyak Shell di Nigeria (Foto: dok.)

Pengadilan banding Belanda memutuskan petani Nigeria dapat menggugat Royal Dutch Shell karena polusi, yang menurut para petani itu berasal dari minyak yang bocor dari jaringan pipa Shell.

Pengadilan di Den Haag mengeluarkan putusan itu hari Jumat (18/12). Ini adalah putusan pertama semacam itu, yang berarti ini dapat menjadi preseden digugatnya perusahaan-perusahaan yang berbasis di Belanda karena tuduhan kelalaian yang dilakukan cabang perusahaan tersebut di tempat lain.

Empat petani Nigeria, yang didukung cabang LSM lingkungan hidup Friends of the Earth Belanda, menyatakan Shell harus membersihkan tumpahah minyak di empat desa di kawasan penghasil minyak Nigeria di Delta Niger. Mereka juga menginginkan Shell membayar ganti rugi kepada warga desa dan mencegah tumpahan lebih jauh lagi.

Para penggugat pertama kali mengajukan gugatan mereka pada tahun 2008. Sebuah pengadilan rendah di Belanda menolak sebagian besar gugatan itu pada tahun 2013, dengan mengatakan para penggugat tidak dapat menuntut perusahaan induk bertanggungjawab atas tumpahan minyak itu. Pengadilan menetapkan anak perusahaan bertanggungjawab atas satu gugatan, tetapi tidak bertanggungjawab atas tiga gugatan lainnya.

Tetapi pengadilan banding hari Jumat mengeluarkan putusan yang mendukung seluruh empat gugatan yang diajukan para petani Nigeria itu. Pengadilan juga memerintahkan Shell untuk menyediakan dokumen internal yang dapat digunakan para penggugat dalam mendukung kasus mereka.

Kehadiran perusahaan-perusahaan minyak internasional di Delta Niger menjadi sumber konflik dengan warga setempat yang miskin, yang jengkel karena sebagian besar keuntungan dari sumberdaya alam di kawasan mereka tidak kembali ke masyarakat mereka. Akibatnya, properti perusahaan minyak kerap menjadi sasaran sabotase, salah satu kemungkinan penyebab minyak tumpah yang disebut dalam gugatan itu. [uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG