Tautan-tautan Akses

Pemilik Kendaraan di Jawa Timur Dapat Pembebasan Denda dan Bunga Pajak


Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Timur (tengah) memberikan penjelasan mengenai pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor bagi para pemilik kendaraan di Jawa Timur, 2 September 2016 (Foto: VOA/Petrus).
Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Timur (tengah) memberikan penjelasan mengenai pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor bagi para pemilik kendaraan di Jawa Timur, 2 September 2016 (Foto: VOA/Petrus).

Perlambatan ekonomi Indonesia, termasuk di Jawa Timur, menjadi salah satu alasan dikeluarkannya kebijakan itu, agar masyarakat tidak semakin terbebani.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2016, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Kebijakan pembebasan denda bunga pajak, serta bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan roda 2, roda 4 dan angkutan umum, berlaku sejak 1 September 2016 hingga 3 Desember 2016. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2016, untuk menyasar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono mengatakan, melalui kebijakan ini masyarakat selaku wajib pajak diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar pajak yang terhutang.

“Tujuannya semata-mata pak Gubernur ingin membantu masyarakat meringankan bebannya dalam membayar pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor. Karena kepemilikan kendaraan bermotor ini yang terkait BBN ini kan barang bergerak, sehingga kepastiannya harus bisa dijamin,” kata Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Timur.

Pembebasan denda pajak dan bea balik nama menurut Bobby bertujuan menarik wajib pajak yang selama ini tidak membayar kewajibannya hingga dua tahun keatas. Meski pembebasan ini akan mengurangi pemasukan dari pajak, Bobby meyakini kebijakan ini akan tetap membawa manfaat, yaitu diringankannya beban ekonomi masyarakat.

“Untuk BBN 2 kita akan hilang 15 milyar dilakukan tiga bulan, kurang lebih ya 45 sampai 50 milyar, kemudian untuk PKB-nya, yang kalau dari pengalaman tahun lalu ini kan variatif. Kalau kelompok roda 2 banyak yang memanfaatkan, maka penerimaan PKB kita tidak akan terlalu tinggi, tapi kalau banyak roda 4 yang memanfaatkan maka penerimaan PKB jadi lebih tinggi, ya kira-kira 150-an sampai 200 milyar,” jelasnya.

Diterapkannya kebijakan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur ditanggapi positif oleh warga Surabaya, Pudji Leksono. Pudji mengaku sangat terbantu oleh kebijakan ini, khususnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang cukup besar.

Pemilik Kendaraan di Jawa Timur Dapat Pembebasan Denda dan Bunga Pajak
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:16 0:00

“Pemutihan pajak itu memang lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat, mereka itu seperti kebingungan, dulu itu kan pemerintah itu hampir setahun, lha ini kok lama sekali. Dengan adanya pemutihan ini mereka menyambut gembira termasuk saya sendiri, orang yang punya kendaraan,” kata Pudji Leksono, Warga Surabaya. [pr/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG