Tautan-tautan Akses

Pemerintah Tolak Ampuni 2 Terpidana Hukuman Mati Asal Australia


Terpidana kasus narkoba asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran di tahanan pengadilan Denpasar, 2006.
Terpidana kasus narkoba asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran di tahanan pengadilan Denpasar, 2006.

Presiden Joko Widodo telah menyatakan tidak ada pengampunan bagi pelanggar kasus narkoba, yang memicu kritikan dari aktivis-aktivis hak asasi manusia di dalam dan luar negeri.

Pemerintah Indonesia pada Kamis (22/1) menolak permintaan untuk mengampuni dua terpidana narkoba asal Australia dan diperkirakan akan melangsungkan hukuman mati bagi keduanya, sebuah langkah yang sepertinya akan membuat hubungan kedua negara yang sudah rentan semakin rapuh.

Pemerintah Australia telah meminta pengampunan bagi dua anggota jaringan yang dikenal sebagai Bali Nine (Bali Sembilan), yang ditangkap pada 2005 di bandar udara Bali karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin ke Australia.

Presiden Joko Widodo telah menyatakan tidak ada pengampunan bagi pelanggar kasus narkoba, yang memicu kritikan dari aktivis-aktivis hak asasi manusia di dalam dan luar negeri.

Pemerintah mengeksekusi enam terpidana pengedar narkoba, termasuk lima warga negara asing, oleh pasukan penembak minggu lalu.

"Penolakan Presiden sangat mengecewakan, terutama karena tidak ada penjelasan dan alasan yang diberikan," ujar Todung Mulya Lubis, pengacara dari salah satu terpidana. "Hal ini melukai citra negara."

Brazil dan Belanda telah menarik duta-duta besar mereka dari Jakarta dan Nigeria telah memanggil duta besar Indonesia di Abuja untuk memprotes eksekusi warga-warga mereka minggu lalu.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan pekan lalu ia tidak akan menghapus kemungkinan menarik duta besar Australia jika eksekusi itu dilaksanakan. (Reuters)

Recommended

XS
SM
MD
LG