Tautan-tautan Akses

Pemerintah RI Perpanjang Moratorium Penebangan Hutan


Penebangan hutan di Kuala Tripa, Nagan Raya, Aceh. (Foto: Dok)
Penebangan hutan di Kuala Tripa, Nagan Raya, Aceh. (Foto: Dok)

Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan untuk penebangan hutan selama dua tahun.

Pemerintah Indonesia memperpanjang moratorium hutan alam dan lahan gambut selama dua tahun, yang ditetapkan lewat Instruksi Presiden No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Penundaan pemberian izin ini diberlakukan di hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi serta area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada VOA mengatakan kebijakan moratorium dilanjutkan untuk terus memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan.

Kebijakan moratorium sebelumnya yang juga diterapkan selama dua tahun, kata Zulkifli, telah memberi manfaat dalam mencegah kerusakan hutan yang makin parah karena pemanfaatan komersial.

Dia menjelaskan saat ini deforestasi (penebangan hutan) hanya sekitar 450 ribu hektar per tahun, padahal pada 2001 hingga 2003, laju deforestasi mencapai 3,5 juta hektar pertahun seiring diterapkannya otonomi daerah.

“Pada 1998, deforestasinya dua juta hektar pertahun. Pada 2001, 2002, 2003 itu 3,5 juta hektar per tahun. Sekarang tinggal 450 ribu hektar per tahun, jadi jelas sangat signifikan hasilnya. Kami berpendapat moratorium itu bagus, banyak manfaatnya maka kita perpanjang,” ujarnya.

Juru kampanye hutan pada organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia Yuyun Indradi mengatakan pihaknya menyambut baik perpanjangan kebijakan moratorium ini. Meskipun itu kabar baik, kata Yuyun, Greenpeace menyayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak melakukan penguatan dalam perpanjangan moratorium tersebut.

Yuyun menambahkan pelaksanaan moratorium ini seharusnya tidak berdasarkan waktu tetapi berdasarkan indikator capaian sehingga seluruh carut marut dan pesoalan mendasar di sektor kehutanan bisa terselesaikan termasuk konflik sosial terkait hutan yang masih banyak terjadi.

“Hal-hal yang sebetulnya ingin kita lihat dalam moratorium yang baru ini, yang sayangnya tidak terpenuhi adalah misalnya mempertanyakan bagaimana dengan hutan primer yang berada di dalam kawasan konsesi. Bagaimana dengan kondisi atau status hutan sekunder yang seharusnya perlu dilindungi karena itu merupakan bagian dari hutan alam yang tersisa yang perlu diselamatkan,” ujarnya.

Greenpeace Indonesia, ujar Yuyun, mendesak pemerintah meninjau
konsesi yang ada, meningkatkan transparansi bagaimana lisensi diberikan, membangun basis data yang kredibel untuk lahan rendah karbon dan melakukan tata ruang yang jelas dan perencanaan penggunaan lahan.

Greenpeace juga meminta pemerintah Norwegia untuk membantu Indonesia mengurangi emisi dari deforestasi dan mendorong moratorium untuk diperkuat dan bukan sekedar diperpanjang.

Pemerintah Norwegia pernah memberikan dana US$1 miliar untuk membantu Indonesia mengurangi emisi dari deforestasi, ujar Yuyun.

“Dalam hal ini juga mendesak pemerintah Norwegia untuk pro aktif melihat bagaimana uang itu digunakan. Apakah memberi manfaat juga kepada masyarakat Indonesia atau tidak dan memberi manfaat terhadap keselamatan hutan atau usaha-usaha penyelamatan hutan atau tidak,” ujarnya.

“Nah itu yang sebenarnya yang menjadi tekanan kami mengapa kita meminta pemerintah Norwegia bertindak lebih proaktif terhadap pelaksanaan moratorium dan pelaksanaan letter of intent yang disepakati dua negara.”

Recommended

XS
SM
MD
LG