Tautan-tautan Akses

Pemerintah Identifikasi 12 Pengusaha sebagai Tersangka Perusak Hutan di Riau


Pembalakan hutan di provinsi Riau (foto: dok). 12 pengusaha diduga membuka lahan hutan untuk perkebunan sawit tanpa ijin, sehingga merugikan negara puluhan trilliun rupiah.
Pembalakan hutan di provinsi Riau (foto: dok). 12 pengusaha diduga membuka lahan hutan untuk perkebunan sawit tanpa ijin, sehingga merugikan negara puluhan trilliun rupiah.

Kementerian Kehutanan berhasil mengidentifikasi 12 pengusaha sawit yang akan ditetapkan sebagai tersangka perusak hutan di Riau.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori mengatakan munculnya 12 nama pengusaha sawit itu merupakan hasil penyelidikan tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Satgas Mafia Hukum, Kejaksaan, KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Para pengusaha ini diduga membuka lahan hutan untuk perluasan kebun sawit tanpa ijin dari Kementerian Kehutanan dan mengakibatkan kerugian negara dengan nilai puluhan trilliun rupiah.

Para pengusaha ini menurut Darori akan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 milliar.

Darori menjelaskan, "Kita kan sudah investigasi kesana, gabungan investigasi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Satgas sama Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil Identifikasi diperkirakan ada 12 calon tersangka yang melanggar Undang-undang, menduduki kawasan, menggunakan kawasan hutan tanpa prosedur, tanpa persetujuan Kementerian Kehutanan. Diduga ini masih di penyelidikan dan penyidikan."

Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Bustar Maitar menyatakan rencana penetapan 12 orang ini sebagai tersangka belum cukup membuktikan pemerintah serius menangani masalah perusakan hutan.

Dalam kasus perusakan lingkungan yang melibatkan 14 perusahaan yang lebih besar di Riau misalnya, kata Bustar sampai kini kasusnya tetap dipetieskan, meski Satgas Mafia Hukum sudah lama merekomendasikan kasus-kasus tersebut dibuka kembali.

Jika pemerintah kata Bustar tidak serius dalam menyelesaikan kasus-kasus perusakan hutan maka hal itu akan memberikan citra buruk terhadap pemerintah.
"Persoalannya sekarang apa yang menjadi tindakan konkrit dari Kementerian Kehutanan untuk menindak itu semua karena yang kita lihat perusakan hutan terus dan terus berlangsung di depan mata, Kementerian Kehutanan juga tahu akan hal itu tetapi tidak ada kasus yang artinya benar-benar ditindak serius," ujar Bustar Maitar.

Organisasi Lingkungan Greenpeace meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin langsung peninjauan kembali konsesi yang ada di Indonesia.

Bustar Maitar menambahkan, "Karena misalnya banyak sekali kasus yang terjadi bukan hanya kasus lingkungan tetapi juga kasus-kasus kekerasan terhadap masyarakat, perampasan hak, jadi 12 perusahaan yang diungkap Kementerian Kehutanan saya pikir itu hanya hal kecil saja, itu bisa jauh lebih besar dari itu. Nah ini yang harus dilakukan oleh pemerintah kalau kita mau memperbaiki tata kelola hutan kita."

Upaya pelambatan laju kerusakan hutan merupakan salah satu target pemerintah dengan menetapkan program moratorium atau penghentian sementara pemberian ijin penebangan hutan regular dan konversi lahan gambut yang ditetapkan Mei 2010.

Menurut catatan Kementerian Kehutanan laju kerusakan hutan sejak tahun 1999 mencapai 4 juta hektar pertahun.

XS
SM
MD
LG