Tautan-tautan Akses

Oscar Pistorius Tunggu Keputusan Banding


Pelari Olimipiade dan Paralimpik Afrika Selatan Oscar Pistorius (tengah) dikawal ke mobil polisi menyusul vonis hukuman di Pengadilan Tinggi North Gauteng di Pretoria, 2014.
Pelari Olimipiade dan Paralimpik Afrika Selatan Oscar Pistorius (tengah) dikawal ke mobil polisi menyusul vonis hukuman di Pengadilan Tinggi North Gauteng di Pretoria, 2014.

Pistorius dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tahun lalu, tapi jaksa mengajukan banding dan menginginkan vonis bersalah melakukan pembunuhan untuk Pistorius.

Pengadilan banding Afrika Selatan hari Kamis (3/12) akan memutuskan apakah akan membatalkan vonis untuk atlet paralimpik Oscar Pistorius yang didakwa membunuh pacarnya, Reeva Steenkamp, secara tidak sengaja.

Pistorius dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tahun lalu karena menembak mati Steenkamp pada hari Valentine, tapi jaksa mengajukan banding dan menginginkan vonis bersalah melakukan pembunuhan untuk Pistorius.

Jaksa Ulrich Roux mengatakan pihak penuntut seharusnya lebih yakin akan dimenangkan setelah sidang banding awal November lalu.

Jika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan oleh panel beranggotakan lima hakim di pegadilan banding tinggi di Bloemfontein, Pistorius akan dikembalikan ke penjara selama 15 tahun, hukuman minimum bagi pembunuhan di Afrika Selatan yang tidak lagi memberlakukan hukuman mati.

Pistorius, 29, dibebaskan dari penjara 19 Oktober lalu setelah menjalani hukuman satu tahun dari lima tahun penjara dan kini berada dalam tahanan rumah.

Pengadilan banding itu juga bisa memerintahkan pengadilan ulang atau menetapkan vonis bersalah karena melakukan pembunuhan secara tidak sengaja. [my/jm]

XS
SM
MD
LG