Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Akan Bahas Hak Paten Gen Manusia


Kromosom sel manusia tempat DNA berada dan melakukan tugas-tugasnya. (Foto: Dok)
Kromosom sel manusia tempat DNA berada dan melakukan tugas-tugasnya. (Foto: Dok)

Mahkamah Agung Amerika akan membahas apakah DNA manusia dapat diklaim sebagai kekayaan intelektual dan terlarang kecuali bagi pemegang paten.

Badan Paten dan Merek Amerika telah memberi hak paten untuk sedikitnya 4.000 gen manusia kepada perusahaan-perusahaan, universitas-universitas dan lainnya yang telah menemukan dan menginterpretasikan mereka.

Paten kini mencakup sekitar 40 persen genom manusia, menurut kajian ilmiah yang dipimpin Christopher Mason pada Weill Cornell Medical College. Tetapi jika perselisihan soal paten gen berlanjut, persentase itu akan kembali nol.

Mahkamah Agung Amerika, Senin (15/4) ini akan mendengar argumentasi lisan dalam kasus yang menimbulkan pertanyaan apakah DNA manusia dapat diklaim sebagai kekayaan intelektual dan terlarang bagi semua orang tanpa izin dari pemegang paten.

Gugatan itu, diajukan pada 2009 oleh American Civil Liberties Union dan Yayasan Paten Publik, menantang tujuh paten milik Myriad Genetics Inc terhadap dua gen manusia terkait kanker payudara dan kanker ovarium. Seorang hakim federal menyatakan paten itu tidak berlaku. Pengadilan banding membatalkan keputusan itu, dan kasus tersebut kini ada di Mahkamah Agung. (Reuters)
XS
SM
MD
LG