Tautan-tautan Akses

Komnas Perempuan Kritik Jam Malam bagi Perempuan di Aceh


Para perempuan Aceh berbelanja di sebuah pasar (foto: VOA/Budi). Aturan jam malam bagi perempuan di Aceh dinilai telah membatasi ruang gerak perempuan.
Para perempuan Aceh berbelanja di sebuah pasar (foto: VOA/Budi). Aturan jam malam bagi perempuan di Aceh dinilai telah membatasi ruang gerak perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menilai aturan jam malam di Aceh bersifat diskriminatif dan berdampak buruk karena telah membatasi ruang gerak perempuan.

Aturan jam malam bagi perempuan di Kota Banda Aceh menuai kritik. Salah satunya kritik tersebut berasal dari komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Ketua Komnas Perempuan Azriana hari Senin (15/6) mengatakan aturan jam malam di Aceh bersifat diskriminatif dan berdampak buruk karena telah membatasi ruang gerak perempuan.

Kebijakan ini lanjutnya menyebabkan berkurangnya penghasilan perempuan yang harus bekerja malam hari. Menurut Azriana,aturan tersebut bukanlah solusi yang efektif untuk mengurangi angka kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.

Data yang dikumpulkan organisasi perempuan di Aceh yang tergabung dalam jaringan pemantau Aceh menyebutkan dari 581 kekerasan terhadap perempuan di Aceh, 66 persen diantaranya terjadi di dalam rumah tangga (KDRT) dan bukan di luar rumah.

Lebih lanjut Azriana mengatakan di Aceh, cara berbusana perempuan diatur, hak berbusana perempuan telah dibatasi tetapi hal itu tidak mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan di daerah yang dijuluki Serambi Mekah itu.

Aturan jam malam bagi perempuan menurut Azriana tidak menjawab persoalan apabila pelecehan seksual dikaitkan dengan pembatasan perempuan untuk berada di luar rumah pada malam hari.

"Aceh sudah sejak 2001, mereka semua diharuskan mengenakan jilbab jadi menutupi seluruh tubuhnya. Nah, kalau sekarang ibu walikota mengatakan angka pelecehan seksual tinggi artinya persoalannya buka di perempuan, persoalannya harusnya di laki-laki yang melakukan pelecehan.Kalo solusinya kembali membatasi perempuan ya saya rasa itu kurang tepat," tukas Azriana.

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerbitkan Instruksi Wali Kota Banda Aceh dan telah efektif 4 Juni lalu. Aturan itu menyatakan bahwa aktivitas perempuan pekerja di tempat wisata, penyedia layanan internet, kafe, serta sarana olahraga dibatasi hingga pukul 23.00. Sedangkan aktivitas anak di bawah umur dan perempuan lain dibatasi satu jam lebih awal kecuali bersama keluarga atau suami.

Azriana menilai dalam penerapan aturan ini, perempuan akan sangat rentan dikriminalisasi.

"Kita tahu dalam pelaksanaanya aturan-aturan seperti ini penuh dengan dugaan dan prasangka tanpa berusaha untuk tahu perempuan ada di luar rumah di jam malam tersebut. Jadi semua perempuan apapun motifasinya berada di luar rumah itu bisa terkena razia untuk penegakan aturan ini," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan aturan pembatasan jam malam bagi perempuan di Aceh baik karena untuk melindungi perempuan .

Menurutnya pemerintah Aceh mengeluarkan aturan tersebut karena maraknya pelecehan seksual terhadap perempuan di daerah itu.

"Kalaupun itu dilihat sebagai diskriminasi karena membedakan dengan di tempat lain, pandangan pak menteri masih menganggap masih relatif untuk melindungi perempuan di Aceh," demikian ujar Dodi Riyadmadji.

Recommended

XS
SM
MD
LG