Tautan-tautan Akses

Kartunis Malaysia Didakwa 9 Pasal Hasutan


Kartunis Malaysia Zulkiflee Anwar Alhaque (Zunar) saat peluncuran bukunya di Petaling Jaya, Malaysia, 14 Februari 2015 (Foto: dok/AP Photo/Joshua Paul). Zunar didakwa dengan sembilan pasal menghasut dalam pesan twitter yang mencela sistem hukum Malaysia.
Kartunis Malaysia Zulkiflee Anwar Alhaque (Zunar) saat peluncuran bukunya di Petaling Jaya, Malaysia, 14 Februari 2015 (Foto: dok/AP Photo/Joshua Paul). Zunar didakwa dengan sembilan pasal menghasut dalam pesan twitter yang mencela sistem hukum Malaysia.

Pengacara Latheefa Koya, Jumat (3/4), mengatakan tuduhan terhadap kartunis Zulkiflee Anwar Alhaque, yang lebih dikenal dengan nama Zunar itu, keterlaluan dan ditujukan untuk membungkam para pengeritik pemerintah.

Seorang kartunis Malaysia yang dikenal sering mengecam pemerintahan koalisi, telah didakwa dengan sembilan pasal menghasut, dalam serangkaian pesan Twitter yang mencela sistem hukum negara itu.

Pengacara Latheefa Koya mengatakan hari Jumat (3/4), tuduhan terhadap kartunis Zulkiflee Anwar Alhaque, yang lebih dikenal dengan nama Zunar itu, keterlaluan, dan ditujukan untuk membungkam para pengeritik pemerintah.

Koya menambahkan, Zunar dihadapkan pada hukuman penjara 43 tahun, jika didapati bersalah atas kesembilan dakwaan itu.

Kesembilan pesan Twitter yang mengeritik sistem hukum tersebut, diunggah tanggal 10 Februari, ketika pemimpin oposisi Anwar Ibrahim memulai hukuman penjara lima tahun, setelah permohonan bandingnya yang terakhir atas dakwaan sodomi, ditolak.

Zunar yang terus bersikap menantang itu, kemudian memposkan sebuah kartun baru di Twitter, setelah dibebaskan dengan uang jaminan. Dia bersumpah akan "terus menggambar sampai titik tinta terakhir."

Recommended

XS
SM
MD
LG