Tautan-tautan Akses

Jokowi: Jika Freeport Sulit Diajak Berunding, Saya akan Bersikap


Presiden Jokowi mengatakan siap bersikap jika pemerintah tidak berhasil mencapai mufakat dengan Freeport, di Jakarta Timur, Kamis (23/2). (Foto: Biro Setpres RI).
Presiden Jokowi mengatakan siap bersikap jika pemerintah tidak berhasil mencapai mufakat dengan Freeport, di Jakarta Timur, Kamis (23/2). (Foto: Biro Setpres RI).

Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera menentukan sikap jika tidak kunjung tercapai kata mufakat dengan PT. Freeport Indonesia.

Polemik antara pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia kian runcing. Pemerintah Indonesia pada 10 Februari lalu mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Jika dalam status kontrak karya posisi negara dan perusahaan itu setara, maka dalam status IUPK posisi negara selaku pemberi ijin menjadi lebih tinggi, skema perpajakan bersifat “prevailing” atau menyesuaikan aturan yang berlaku dan perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya, yaitu sedikitnya 51% pada pemerintah Indonesia atau perusahaan swasta nasional.

PP No.1/2017 Ubah Ketentuan Divestasi Saham

Sebelumnya pada 12 Januari lalu pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Ketika mengumumkan peraturan baru ini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan peraturan tersebut akan tetap konsisten menjalankan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Hal penting dalam peraturan itu adalah perubahan ketentuan divestasi saham hingga 51% secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Jonan mengatakan tambang-tambang yang memiliki saham mayoritas, akan dikuasai oleh negara atau setidaknya dikuasai oleh badan usaha milik negara (BUMN). Ditambahkannya, dengan diterapkannya peraturan baru ini maka semua pemegang kontrak karya dan IUPK wajib tunduk pada UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut.

Freeport Tolak Perubahan Status, Ancam Selesaikan di Mahkamah Arbitrase

Terhadap perubahan status dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi itu, PT. Freeport Indonesia mengatakan tidak akan menerima dan tetap bersikukuh menggunakan status kontrak karya. Freeport Jumat lalu (17/2) telah mengajukan keberatan pada pemerintah dan mengancam akan menyelesaikan perselisihan tersebut di tingkat mahkamah arbitrase internasional, jika tidak menemui jalan keluar dalam waktu dekat.

Jokowi: Pemerintah Siap Bersikap Jika Tak Ada Mufakat

Melihat polemik berkepanjangan itu Presiden Joko Widodo – seusai meluncurkan program bantuan pangan non-tunai di Gedung Olahraga POPKI Cibubur, Jakarta Timur, hari Kamis (23/2) – menegaskan akan segera mengambil sikap jika memang tidak bisa ditemukan kata mufakat dalam perundingan dengan PT. Freeport Indonesia.

“Kita ingin dicarikan solusi menang-menang atau win-win solution. Kita ingin itu karena ini urusan bisnis. Oleh sebab itu saya serahkan kepada Menteri. Tetapi kalau memang sulit diajak bermusyawarah dan sulit kita ajak berunding, ya nanti kita akan bersikap,” tegasnya.

Menteri ESDM: Kontribusi Freeport Tidak Terlalu Besar

Sebelumnya Menteri ESDM Ignatius Jonan mengatakan tidak akan gentar menghadapi ancaman Freeport yang akan membawa perselisihan ini ke mahkamah arbitrase internasional. Secara terang-terangan Jonan menyatakan kekesalannya pada Freeport yang dinilainya “cerewet”, padahal kontribusinya tidak terlalu besar.

Selama 25 tahun beroperasi di Indonesia, Freeport menyatakan telah menyumbang 214 triliun rupiah atau berarti delapan triliun dolar per tahun. Menurut Jonan kontribusi ini jauh lebih kecil dibanding penerimaan cukai rokok yang mencapai 139,5 triliun rupiah per tahun, devisa tenaga kerja Indonesia di luar negeri, penerimaan pajak atau bahkan dividen PT. Telkom yang mencapai 20 triliun rupiah per tahun. Jonan mengatakan Freeport seharusnya berhitung secara proporsional sebelum mengancam akan menggugat Indonesia di mahkamah arbitrase.

PT. Freeport Indonesia belum mengeluarkan tanggapan terhadap pernyataan-pernyataan tersebut. [em/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG