Tautan-tautan Akses

Hakim Federal Tangguhkan Inpres Trump


Pengadilan Federal Hawaii di Honolulu, 15 Maret 2017. (AP Photo/Marco Garcia)
Pengadilan Federal Hawaii di Honolulu, 15 Maret 2017. (AP Photo/Marco Garcia)

Presiden Donald J. Trump yang marah berjanji akan berjuang sampai ke Mahkamah Agung, jika perlu, setelah hari Rabu seorang hakim federal di Hawaii menangguhkan larangan pendatang yang telah direvisi, beberapa jam sebelum mulai berlaku.

Presiden Donald J. Trump mengecam keras keputusan Hakim Derrick Watson yang dituduhnya sebagai contoh yang melampaui batas kewenangan peradilan dalam acara temu pendukung di Nashville, Tennessee, Rabu malam. Dia mengatakan dia memiliki wewenang sebagai presiden untuk mengontrol siapa saja yang diperbolehkan berada di negara ini untuk menjamin keamanan rakyat Amerika.

“Bahayanya jelas. Hukumnya jelas. Kebutuhan akan perintah eksekutif (inpres) saya jelas. Saya terpilih untuk mengubah sistem yang rusak dan berbahaya dan pemikiran dalam pemerintah yang telah melemahkan dan membahayakan negara kita dan membuat rakyat kita tidak berdaya,” kata Presiden Trump.

Hakim Federal Derrick Watson memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Hawaii Doug Chin.

Jaksa Chin berpendapat bahwa larangan sementara bagi pengunjung dan imigran dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim itu melanggar konstitusi karena menarget Muslim, dan akan merugikan mahasiswa asing dan sektor pariwisata yang penting di negara bagian itu.

“Itulah alasan besar mengapa Hawaii membawa kasus ini, karena ini benar-benar sesuatu yang menghantam kami. Jika ada perintah yang yang dikeluarkan yang membawa kita kembali ke setengah abad lalu, ke waktu ketika ada diskriminasi karena negara asal atau karena agama, maka itu adalah sesuatu yang harus kita lawan,” jelas Jaksa Dough Chin.

Perintah eksekutif Presiden Trump yang dikeluarkan seminggu setelah ia menjabat, melarang selama tiga bulan kunjungan warga negara Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman ke Amerika Serikat, dan menghentikan program pengungsi pemerintah selama empat bulan.

Larangan perjalanan itu menimbulkan kekacauan di berbagai bandara di dunia karena petugas imigrasi tidak tahu persis siapa yang termasuk dalam larangan itu. Inpres itu juga menimbulkan protes besar di berbagai tempat di Amerika.

Perintah itu mengundang puluhan gugatan hukum yang berakhir dengan keputusan pengadilan banding federal di San Francisco untuk menangguhkan pemberlakukannya.

Inpres yang telah direvisi kali ini, yang dikeluarkan hampir dua minggu lalu, mengeluarkan Irak dari daftar asli negara-negara yang terkena dampaknya.

Sedikitnya enam negara bagian lain kini menggugat agar larangan perjalanan itu dihentikan. [lt/ab]

XS
SM
MD
LG