Warga Italia Disidang di Yogyakarta Untuk Tindak Pidana Terorisme

  • Nurhadi Sucahyo

默里埃塔市民群集(美国之音国符拍摄)

Seorang warga negara Italia disidang di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, karena menyebarkan ancaman palsu lewat telepon dan menimbulkan kepanikan.
Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (7/2) menggelar sidang perdana tindak pidana terorisme untuk warga negara Italia Andrea Giovanni Sorteni, 49, yang dianggap melakukan ancaman teror lewat telepon.

Jika dinyatakan bersalah, sesuai dengan Undang-Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Sorteni akan menghadapi hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Sorteni diseret ke pengadilan setelah menelepon yang berwajib bahwa ada bahan peledak di dalam pesawat Lion Air yang akan terbang pada Minggu, 14 Oktober 2012 dari Yogyakarta ke Denpasar. Tindakannya tersebut telah menciptakan kepanikan, baik bagi maskapai Lion Air maupun penumpang di Bandar Udara Adisucipto Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Purwanta Sudarmaji kepada VOA menjelaskan, kejaksaan yakin tindakan Andrea Giovanni adalah bentuk teror.

“Berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan, kita yakin [itu tindakan terorisme]. Tetapi terhadap pembuktiannya, nanti dari hasil persidanganlah yang akan menjadi acuan,”
ujar Purwanta.

Dalam sidang perdananya, Sorteni bersikukuh untuk tidak menggunakan pengacara, meski majelis hakim berkali-kali mempertanyakan keputusannya itu. Hakim berpendapat, kasus yang menimpa Andrea Giovanni cukup berat sehingga sebaiknya ada pengacara yang membantunya. Bahkan, jika tidak mampu membawa sendiri, pengadilan akan menyediakan pengacara secara gratis.

Namun, pria yang berprofesi sebagai pelukis di Bali ini tetap pada pendiriannya, bahwa apa yang dia lakukan bukan pelanggaran hukum berat, dan karena itu tidak perlu ada pengacara yang membelanya.

“Dulu aku takut, tetapi sekarang tidak. Tidak usah pakai pengacara, buat apa. Aku sudah menghubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum), kalau mereka ingin terlibat kasus ini, tetapi terserah mereka. Polisi sudah menunggu rekaman (ancaman itu) selama tiga bulan ini tetapi tetap tidak ada. Jadi, tidak ada barang bukti, tidak ada apa-apa, sampai sekarang belum ada (bukti) apa-apa,” ujarnya.

Kasus yang menimpa Sorteni ini bermula ketika Umaya, istrinya yang sudah ada di Bandara Adisucipto Yogyakarta, terlambat check in di maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 568 jurusan Jakarta-Yogyakarta-Denpasar, Oktober lalu.

Sorteni, yang ada di Denpasar, kemudian menelpon kantor maskapai itu di Yogyakarta, dan meminta istrinya diperbolehkan ikut di penerbangan selanjutnya, tetapi ditolak pihak Lion Air.

Sorteni kemudian menelepon kembali dan memberikan ancaman palsu bahwa ada bahan peledak dalam pesawat Lion Air yang saat itu sedang terbang dari Jakarta ke Yogyakarta. Ancaman itu menimbulkan kepanikan dan memaksa aparat keamanan memeriksa pesawat setelah mendarat di Yogyakarta. Namun tidak ditemukan bahan peledak seperti yang disebutkan dalam ancaman dan pesawat kemudian tetap berangkat ke Denpasar.