Warga Haiti yang Terancam Dideportasi Peroleh Status Perlindungan Sementara

Eddy Belt, warga Haiti yang mendapat Status Perlindungan Sementara membawa poster berdemo di depan kantor Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi, 17 Oktober 2020.

Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (22/5) mengatakan akan mengizinkan puluhan ribu imigran Haiti untuk mengajukan status perlindungan sementara (Temporary Protected Status/TPS) agar bisa tinggal di AS selama 18 bulan. Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan krisis politik dan kriminalitas yang marak di pulau itu.

"Setelah pertimbangan matang, kami memutuskan bahwa kami harus melakukan apa yang bisa kami lakukan untuk membantu warga negara Haiti di AS, hingga kondisi di Haiti membaik agar mereka bisa pulang dengan aman," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas dalam pernyataan.

Pengumuman itu merupakan angin segar bagi sejumlah imigran Haiti, yang statusnya tak jelas, menyusul pengumuman presiden Donald Trump pada 2017 yang akan menghapus status TPS mereka. Langkah Trump itu mendapat tantangan hukum dan masih diperdebatkan di pengadilan.

"Haiti sekarang ini mengalami kekhawatiran keamanan serius, kerusuhan sosial, dan meningkatnya pelanggaran HAM, kemiskinan yang parah, dan minimnya sumber daya mendasar, yang semakin diperparah dengan pandemi Covid-19," kata Mayorkas.

Kondisi-kondisi itu, tambah pernyataan Departemen Keamanan Dalam Negeri, akan menyebabkan "warga negara tidak bisa pulang dengan aman" ke Haiti dan memicu status baru yang berlaku 18 bulan itu.

Pemerintah AS memberikan TPS kepada warga dari negara-negara yang mengalami konflik bersenjata, bencana lingkungan, atau kondisi luar biasa dan sementara. Status itu mencegah mereka dideportasi. [vm/ft]