UU Penodaan Agama Diberlakukan di Banyak Negara Muslim

Para demonstran melakukan unjuk rasa mendukung penerapan UU Penistaan Agama di Mardan, Pakistan, 28 April 2017 (foto: dok).

Undang-undang penodaan agama di seluruh dunia kembali menjadi sorotan pekan ini, setelah sebuah pengadilan di Jakarta, Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, menjatuhkan hukuman terhadap Gubernur DKI Jakarta dari etnis Tionghoa yang beragama Kristen, selama dua tahun penjara karena telah menghina Islam.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituduh menghujat agama saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu 27 September tahun lalu, ketika sebuah rekaman video menunjukkan Ahok mengatakan bahwa orang-orang dibohongi jika mereka percaya bahwa sebuah ayat dalam Al-Qur'an melarang umat Islam untuk memilih politisi non-Muslim.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di pengadilan untuk mendengarkan keputusan hakim atas kasus penistaan agama di Jakarta, Selasa (9/5).



Indonesia adalah satu dari sekitar 50 negara di dunia yang masih memberlakukan UU atau kebijakan anti-penghujatan agama. Sebuah laporan yang dikeluarkan dari Library of Congress baru-baru ini menunjukkan bahwa UU penghujatan lazim berlaku di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, "namun masih banyak negara lainnya, termasuk (negara) di bawah yurisdiksi Barat, mempertahankan undang-undang tersebut dan beberapa di antaranya bahkan memberlakukannya dalam beberapa tahun terakhir."

Meskipun 87 persen penduduk Indonesia beragama Islam, namun pemerintahannya secara formal adalah pemerintahan sekuler dan konstitusi Indonesia (UUD 1945) melindungi enam agama, serta tidak memberikan status khusus kepada agama Islam.

Undang-undang anti penghujatan umumnya diberlakukan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara, di mana 18 dari 20 negara di kawasan itu menganggap penghujatan agama sebagai sebuah kejahatan, dan hukumannya seringkali sangat keras.

Sementara undang-undang penghujatan paling umum diberlakukan di Timur Tengah dan Afrika Utara, namun UU semacam itu juga dapat ditemukan di wilayah lain di dunia, termasuk di Eropa, di mana 16 persen negara Eropa memiliki UU anti penghujatan, dan juga di benua Amerika, di mana sekitar 29 persen negara di sana memberlakukan undang-undang serupa.

"Di Eropa Barat, banyak negara mempertahankan UU penghujatan dan undang-undang terkait," demikian laporan dari Library of Congress.

Sementara di banyak negara (Eropa Barat) UU penghujatan tidak pernah ditegakkan, namun dalam beberapa tahun terakhir terjadi penuntutan atas kasus penghujatan agama di Austria, Finlandia, Jerman, Yunani, Swiss, dan Turki.

Jerman baru-baru ini memberlakukan UU penghujatan pada bulan Februari 2016, ketika seorang pria ateis didenda sebesar 500 euro (sekitar Rp 7,3 juta) karena menempelkan beberapa stiker yang mengejek agama Kristen di pada mobilnya.

Warga Jerman yang didenda itu, Albert Voss, seorang mantan guru, berpendapat bahwa pemasangan stiker itu dilindungi oleh hak kebebasan berekspresi, namun pengadilan Jerman memutuskan bahwa slogan dalam stiker tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU penghujatan di negara tersebut. Selain dikenai denda, mobil Voss juga disita dan surat izin mengemudinya ditangguhkan.

Hanya beberapa negara di Amerika dan Karibia, termasuk Kanada dan Brazil, memiliki undang-undang penghujatan atau penghinaan agama, namun undang-undang tersebut tidak diberlakukan.

Di Amerika Serikat, meski tidak ada UU federal tentang penghujatan, beberapa negara bagian - termasuk Massachusetts dan Michigan - masih memiliki undang-undang anti-penghujatan.

Namun, undang-undang di beberapa negara bagian tersebut bertentangan dengan konstitusi AS dan perlindungan agama, dan "hampir pasti pengadilan Amerika akan melarang penegakan hukum semacam itu," menurut sebuah studi dari Pew Research Center baru-baru ini. [pp]