Trump Longgarkan Kebijakan Obama soal Emisi Gas Rumah Kaca

  • Steve Baragona

Presiden AS Donald Trump dalam pertemuan di Gedung Putih (27/3). Trump memerintahkan perombakan peraturan yang bertujuan mengurangi gas rumah kaca.

Presiden AS Donald Trump membatalkan kebijakan pemerintahan Obama mengenai gas rumah kaca. Sebuah keputusan presiden yang ditandatangani Selasa menarget aturan mengenai emisi pembangkit listrik dan kebijakan lain, yang menurut pemerintahan Trump, menghambat pertumbuhan ekonomi.

Namun, kelompok-kelompok pemerhati lingkungan mengatakan, Presiden Trump mengabaikan ancaman serius perubahan iklim dan mereka berencana untuk melawan kebijakan itu.

Presiden Trump memerintahkan perombakan peraturan yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh pembangkit listrik AS. Kebijakan semasa pemerintahan Obama bertujuan mengurangi sepertiga tingkat karbon dioksida yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dari tahun 2005 sampai 2030.

Trump mengatakan, tujuan utamanya adalah kembali membuka lapangan kerja.

"Mungkin tidak ada peraturan tunggal yang mengancam para pekerja tambang, pekerja energi dan perusahaan, melebihi serangan yang satu ini terhadap industri Amerika," kata Trump.

Keppres Trump juga mencabut peraturan atas batubara, produksi minyak dan gas dan menurunkan peran perubahan iklim dalam peraturan federal lainnya. Ini menyusul keppres lain yang dipertimbangkan kembali dari pemerintahan Obama atas standar ketat efisiensi bahan bakar kendaraan.

Dalam usulan anggarannya, Trump menarget program perubahan iklim di seluruh pemerintah federal, kata Direktur Anggaran Gedung Putih, Mick Mulvaney.

"Menyangkut perubahan iklim, saya pikir presiden cukup jelas. Kita tidak akan menghabiskan uang untuk itu lagi. Kami menganggap bahwa itu membuang-buang uang," ujar Mulvaney.

Pemerintah Trump bertentangan dengan konsensus ilmiah bahwa gas rumah kaca buatan manusia menaikkan suhu bumi ke tingkat berbahaya. Pemerintah federal mempunyai kewajiban hukum untuk mengendalikan kenaikan suhu bumi, kata Kepala Kebijakan Dana Pertahanan Lingkungan, Tomas Carbonell.

"Mahkamah Agung telah tiga kali memutuskan bahwa EPA memiliki kewenangan dan tanggung jawab menurut Undang-Undang Udara Bersih untuk mengatasi ancaman perubahan iklim," ungkapnya.

Pembuat UU harus menulis peraturan baru untuk menggantikan peraturan yang telah dicabut presiden. Kelompok-kelompok lingkungan merasa mereka akan harus menentang peraturan baru itu di pengadilan.

Keppres itu tidak membuat Amerika menarik diri dari kesepakatan iklim Paris. Tetapi para ahli mengatakan, tampaknya semakin kecil kemungkinan Amerika akan memenuhi sasaran-sasaran kesepakatan Paris. [ps/ds]