Sudan Usir Dubes Kenya

Presiden Sudan Omar Hasan al-Bashir (24/11).

Jurubicara kementerian luar negeri Sudan mengatakan hari Senin pemerintah di Khartoum telah memerintahkan dutabesar Kenya meninggalkan negara itu dalam waktu 72 jam.

Pengadilan Kenya memutuskan hari Senin bahwa pemerintah negara itu harus menangkap Bashir sekiranya ia pernah menginjakkan kakinya di Kenya. Mahkamah Kejahatan Internasional atau ICC ingin mengadili Bashir atas tuduhan kejahatan perang dan pembantaian di daerah Darfur, Sudan.

Organisasi-organisasi HAM telah mengecam Kenya karena gagal menangkap Bashir ketika ia menghadiri upacara di Nairobi untuk undang-undang dasar baru Kenya bulan Augustus tahun 2010.

Jurubicara kementerian luar negeri Sudan mengatakan hari Senin pemerintah di Khartoum telah memerintahkan dutabesar Kenya meninggalkan negara itu dalam waktu 72 jam. Ia mengatakan Sudan juga telah memanggil pulang dutabesarnya dari Nairobi.

Kementerian luar negeri Sudan sebelumnya mengatakan keputusan pengadilan itu berhubungan dengan politik dalam negeri Kenya dan tidak akan mempengaruhi hubungan bilateral.

Sudan tidak mengakui wewenang Mahkamah Kejahatan Internasional, dan Bashir tidak memperdulikan surat penangkapan itu dengan berkali-kali bepergian ke luar negeri, walaupun ke negara-negara yang sebagian besar bukan anggota ICC atau mahkamah kejahatan internasional.