Qatar Gugat Uni Emirat Arab ke Mahkamah Internasional

Menteri Luar Negeri UEA Anwar Gargash menyangkal gugatan Qatar terhadap UEA ke Mahkamah Internasional.

Negara Qatar mengajukan gugatan hukum hari Senin (11/6) di Mahkamah Keadilan PBB – badan kehakiman utama PBB – terhadap Uni Emirat Arab.

Gugatan itu didasarkan pada diskriminasi yang dilakukan Uni Emirat Arab atau UEA terhadap Qatar dan warga negara Qatar, kata pernyataan yang ditulis oleh para pejabat Qatar.

Tindakan hukum itu diambil setahun setelah UEA mulai pemboikotan Doha, ibukota Qatar, yang menuduh Qatar mendukung terorisme. Arab Saudi, Bahrain, dan Mesir juga turut melakukan boikot tersebut.

Namun, Menteri Luar Negeri UEA Anwar Gargash men-tweet hari Senin bahwa klaim Qatar itu didasarkan pada dusta.

Menurut laporan, Qatar mengatakan pemboikotan itu melanggar Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Ras, perjanjian berbagai negara anggota PBB yang melarang diskriminasi berdasarkan kebangsaan. Walaupun Qatar dan UEA adalah penandatangan perjanjian itu, Arab Saudi, Bahrain dan Mesir tidak menandatanganinya.

Qatar menghendaki Uni Emirat Arab memulihkan hak-hak warga Qatar, dan menuduh UEA mengusir warga Qatar dari negara itu, serta membatasi perjalanan melalui kedua negara.

Associated Press melaporkan gugatan itu adalah langkah sementara, yang berarti keputusan mahkamah akan bersifat lebih sementara. Oleh karena itu, gugatan itu akan ditanggulangi dengan lebih cepat daripada, yang memimpin peradilan yang biasa. Keputusan Mahkamah Keadilan Internasional adalah mengikat. [gp]