Polisi New York Simpan Sidik Jari Remaja yang Ditangkap, Dinilai Langgar Hukum

  • Associated Press

Para petugas kepolisian Kota New York di kantor polisi 47 di Bronx, New York, 29 September 2019. (Foto: AP)

Kepolisian Kota New York diam-diam menyimpan secara permanen arsip sidik jari remaja yang ditangkap di dalam pangkalan data (pangkalan data) departemen itu.

Praktik ilegal itu telah meningkatkan kekhawatiran tentang batas waktu penyimpanan data tersebut oleh kepolisian terbesar di Amerika itu.

Organisasi pembela atau pengacara publik yang mengungkap praktik yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini menekan Kepolisian New York untuk mengakui hal itu. Organisasi itu juga mengancam akan mengambil langkah hukum untuk menghentikannya, dengan merujuk pada undang-undang negara bagian itu yang melarang polisi menimbun data sidik jari remaja.

Setelah berselisih dan adu pandangan selama bertahun-tahun, Kepolisian New York pada Rabu (13/11) mengatakan telah menghapus seluruh arsip sidik jari remaja yang ditangkap dari pangkalan data mereka dan tidak lagi menyimpannya tanpa batas waktu.

Polisi juga mengeluarkan buletin bagi 36.000 personel polisi tentang perubahan prosedur tersebut untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan hukum tersebut.

Legal Aid Society mengatakan pangkalan data itu berisi puluhan ribu arsip sidik jari remaja yang pernah ditahan polisi New York. “pangkalan data ilegal yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu ini melanggar hak anak-anak muda New York, dan jelas melanggar hukum,” ujar Dawne Mitchell, pengacara di Legal Aid Society itu.

Organisasi itu meminta anggota-anggota badan legislatif di kota itu untuk segera melangsungkan sidang tentang penggunaan teknologi pengawasan dan pengumpulan data oleh kepolisian; juga segera disahkannya undang-undang yang dapat mengikutsertakan publik melakukan pengawasan atas piranti-piranti tersebut.

Selain pangkalan data sidik jari, para pengacara di organisasi itu juga menyampaikan keprihatinan terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah dan pengumpulan DNA, serta pangkalan data tersangka anggota geng.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kota New York telah memperluas definisi tentang siapa yang dinilai memenuhi syarat sebagai remaja, dan merujuk sebagian besar anak berusia 16 dan 17 tahun ke pengadilan pidana dewasa.

Berdasarkan apa yang dikenal sebagai “Raise the Age Legislation,” mereka yang berusia di bawah 18 tahun yang didakwa dengan pelanggaran ringan akan diadili di pengadilan keluarga. Tindak pidana tanpa aksi kekerasan diadili di pengadilan pidana khusus remaja, sebelum – pada banyak kasus – dirujuk ke pengadilan keluarga.

Sementara mengenai sidik jari, undang-undang negara bagian mengharuskan polisi menghapus seluruh arsip sidik jari remaja yang bersangkutan setelah dikirim ke tempat penyimpanan di Divisi Layanan Tindak Pidana di negara bagian itu.

The Legal Aid Society menemukan timbunan arsip sidik jari remaja oleh kepolisian New York itu pada 2014 setelah seorang jaksa mengakui bahwa penangkapan seorang anak didasarkan pada arsip sidik jari yang ada dalam pangkalan data polisi. Namun hingga 2015 kepolisian New York masih menyangkal menyimpan data tersebut.

Baru pada 2016, Divisi Layanan Tindak Pidana melakukan campur tangan dan memerintahkan Kepolisian New York untuk menghapus atau menghancurkan seluruh dokumen terkait penangkapan bagi sejumlah remaja yang pernah ditangkap sebelumnya.

Praktik itu pun masih terus berlanjut, hingga Legal Aid Society mengirim surat pada 2018 lalu mengancam akan mengajukan gugatan hukum terhadap Kepolisian New York “untuk menegakkan hak-hak hukum individu yang ditangkap dan diambil sidik jarinya sebagai pelaku kenakalan remaja.” [em/pp]