Perkuat Kerjasama Penegakan Hukum, Indonesia-Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Menkumham Indonesia Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali, Jumat (31/3). Courtesy : Kemenkumham RI.

Indonesia dan Rusia, Jumat (31/3) menandatangani perjanjian ekstradisi yang diyakini akan memperkuat kerjasama melawan kejahatan lintas batas negara. Perjanjian yang ditandatangani di Bali ini merupakan yang pertama yang dilakukan Indonesia dengan sebuah negara di benua Eropa.

Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna H. Laoly mengatakan “perjanjian ini sangat penting karena akan menolong Indonesia untuk mengambil tindakan hukum bagi ekstradisi pelaku tindak pidana kriminal transnasional; mulai dari cyber-crime, pencucian uang, narkotika, korupsi dan lain-lain.”

Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters di Moskow yang dilakukan pada 13 Desember 2019.

“Jadi setelah ada MLA dan kini ada perjanjian ekstradisi maka akan semakin memperkuat kerjasama kita,” tegas Yasonna.

Lebih jauh Yasonna mengatakan perjanjian ini penting tidak saja karena hubungan baik kedua negara selama 73 tahun, tetapi juga karena luasnya wilayah Indonesia dan Rusia yang rentan menjadi tempat melarikan diri pelaku tindak pidana.

“Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat,” ujarnya.

Menteri Kehakiman Rusia: Perjanjian Ini Elemen Penting Perangi Kejahatan Transnasional

Dalam keterangan pers yang dikirim Kedutaan Besar Rusia di Jakarta pada VOA, Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko mengatakan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani dengan Indonesia ini merupakan “langkah penting bagi kita dalam memerangi kejahatan lintas batas, melindungi korban kejahatan, serta memulihkan keadilan dan keamanan.”

Menkumham Indonesia Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali, Jumat (31/3). Courtesy : Kemenkumham RI.

Perjanjian ini, tambahnya, akan membahas sejumlah isu utama dalam kerja sama hukum antarnegara, dan prospek kerja sama di bidang bantuan hukum internasional “dalam masalah perdata dan komersial, pemindahan narapidana, dan peningkatan peraturan di sektor nirlaba.”

Indonesia Ingin Buka Jaringan Lebih Luas dengan Negara Lain

Kementerian Hukum dan HAM Indonesia merujuk posisi strategis Rusia sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, G-20 dan Eurasian Economic Union yang diharapkan “dapat dimanfaatkan Indonesia untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.”

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo sebelumnya dalam upaya menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) “guna membantu dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.” [em/ab]