Pengusaha Benny Tjokrosaputro Didenda Rp5,7 Triliun terkait Kasus Asabri

Benny Tjokrosaputro usai sidang dugaan manipulasi keputusan investasi di perusahaan asuransi negara Asabri, di pengadilan Jakarta, 12 Januari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1) memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri. Majelis hakim memutuskan untuk mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun.

BACA JUGA: Korupsi Asabri, Mahfud Jamin Uang Prajurit Tidak Hilang

Kejaksaan Agung dalam pernyataannya, Kamis (12/1) malam, mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Majelis hakim pada Kamis (12/1) memutuskan Benny bersalah karena memutuskan Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.

BACA JUGA: MPR Minta KPK Pantau Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.