Pengadilan Kenya Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Sudan

Presiden Omar al-Bashir dituduh melakukan kejahatan perang dan genosida di Darfur, Sudan (foto: dok).

Presiden Sudan Omar al-Bashir menjadi 'buron' atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan genosida di wilayah Darfur, Sudan.

Pengadilan Tinggi Kenya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Sudan Omar al-Bashir, yang menjadi buron karena dituduh melakukan kejahatan perang dan genosida di wilayah Darfur, Sudan.

Kelompok-kelompok hak asasi telah mengritik Kenya karena tidak mampu menangkap Bashir sewaktu ia menghadiri upacara peresmian konstitusi baru Kenya di Nairobi pada Agustus 2010.

Hakim Pengadilan Tinggi Nicola Ombija mengatakan dalam perintahnya, hari Senin, bahwa pemerintah harus menangkap Bashir “seandainya ia menginjakkan kaki di Kenya.”

Perintah tersebut menyerukan agar Presiden Bashir diserahkan kepada Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional bagi pemimpin Sudan itu.

Sudan tidak mengakui kewenangan ICC, dan Bashir mencemooh surat perintah penangkapan tersebut dengan berkali-kali bepergian keluar negeri, meskipun kebanyakan ke negara-negara yang bukan anggota ICC.