Pengadilan Jakarta Utara Adili 4 Orang Etnis Uighur atas Tuduhan Terorisme

Para terdakwa dari etnis Uighur di China dari kiri ke kanan: Abdulbasit Tuzer, Abdullah alias Altinci Bayyram, dan Ahmet Mahmud di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/3).

Empat orang etnis Uighur dari China mulai diadili hari Senin di Jakarta dengan tuduhan bersekongkol dengan teroris Indonesia melakukan pembunuhan polisi.

Mereka ditangkap bulan September ketika diduga hendak bertemu Abu Wardah Santoso, buron teroris Indonesia paling dicari, di Sulawesi Tengah. Polisi mengatakan keempatnya membawa stiker dengan simbol kelompok ISIS di dalam mobil mereka.

Tiga orang di antaranya, Ahmet Mahmud, Abdullah alias Altinci Bayyram dan Abdulbasit Tuzer, diadili terpisah dari Ahmet Bozoglan di pengadilan Jakarta Utara. Jaksa mengatakan mereka melanggar UU anti-teror dan UU imigrasi karena menggunakan paspor Turki palsu.

Pengadilan juga sedang menyidang empat warga Indonesia yang dituduh bersekutu dengan Abu Wardah, militan yang juga dikenal sebagai pemimpin Mujahidin Indonesia Timur.

Poso di Sulawesi Tengah menjadi lokasi kerusuhan antara umat Kristen dan Islam tahun 2001 dan 2002 yang menewaskan lebih dari 1.000 orang. Kawasan itu diyakini pihak berwenang sebagai sarang teroris.

Asludin Hatjani, pengacara keempat orang asing itu, tidak akan segera menyatakan sanggahan mereka terhadap tuduhan jaksa. Itu berarti sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi. Sidang ditunda hingga minggu depan.

China selama ini menuduh banyak warga Uighur Muslim yang minoritas bergabung dengan ISIS dan lalu pulang untuk melancarkan serangan-serangan teroris.