Pemerintah Sedang Tuntaskan Perombakan Aturan Pertambangan

Emas cair di sebuah pabrik pemurnian atau smelter. (Foto: Ilustrasi)

Para penambang yang gagal membangun smelter dalam lima tahun dapat dicabut izinnya, ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Pandjaitan.

Pemerintah sedang menuntaskan perombakan aturan-aturan pertambangan yang dapat memberikan waktu kepada perusahaan-perusahaan sampai lima tahun lagi untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter, dan menghapus larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan sejak 2014.

Perubahan-perubahan yang diusulkan berpotensi mendorong tenggat pemrosesan bijih-bijih mineral domestik secara penuh menjadi 2022, namun kemungkinan juga merusak kepercayaan investor.

"Kami akan memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan untuk membangun smelter, dalam bentuk kelonggaran... sesuai dengan kemajuan perkembangan smelter mereka," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Pandjaitan.

Para penambang yang gagal membangun smelter dalam lima tahun dapat dicabut izinnya, tambahnya.

Aturan saat ini akan menghentikan ekspor konsentrat perusahaan tambang tembaga, seng, timbal, mangan dan besi setelah Januari 2017 dan hanya mengizinkan pengiriman logam yang telah diproses.

Perubahan yang diusulkan dapat menjadi terobosan untuk perusahaan-perusahaan seperti raksasa tambang AS Freeport-McMoRan Inc, dimana pengiriman konsentrat tembaga dari tambang Grasberg di Papua sedang terhenti. [hd]