Pemerintah Trump Cabut Aturan yang Lindungi Kaum Transgender dari Diskriminasi Seks

Orang-orang berpartisipasi dalam pawai LGBT Pride, Minggu, 30 Juni 2019, di New York. (Foto: AP / Craig Ruttle)

Pemerintahan Presiden Trump telah membatalkan perlindungan bagi kaum transgender dari diskriminasi seks dalam bidang kesehatan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Keputusan yang dikeluarkan hari Jumat itu (12/6) dipastikan akan ditentang oleh kelompok-kelompok LGBTQ dan aktivis lainnya.

Perubahan kebijakan itu, yang sudah lama didorong oleh para pendukung Trump dari golongan konservatif dan agama, mengatakan jenis kelamin seseorang ditentukan oleh fungsi biologisnya. Pemerintahan Presiden Obama sebelumnya merumuskan gender sebagai apa yang dirasakan seseorang tentang jenis kelamin mereka, apakah itu laki-laki, perempuan, atau tidak, ataupun kombinasi dari keduanya.

BACA JUGA: Sebut LGBT “Bencana Pelangi”, Uskup Agung Warsawa Didemo

Kelompok-kelompok LGBTQ mengatakan diperlukan perlindungan yang eksplisit bagi kelompok transgender yang berusaha mengubah jenis kelamin mereka, ataupun orang-orang yang perlu perawatan medis untuk mengobati penyakit yang umum seperti diabetes atau penyakit jantung.

Kelompok ACLU atau American Civil Liberties Union yang mendukung hak kebebasan sipil akan mengajukan tuntutan hukum untuk membatalkan peraturan yang dikeluarkan pemerintahan Trump itu. [ii/pp]